facts in Civics
Tema:
Masuknya Tenaga Kerja Asing
Masuknya
tenaga kerja asing ke Indonesia merupakan ancaman bagi bangsa Indonesia.
Ditengah maraknya masalah pengangguran di dalam negeri, ditambah keterbatasan
lapangan pekerjaan, tenaga kerja asing terutama asal Negara-negara Asia malah berbondong-
bondong datang ke Indonesia untuk mengadu nasib disini. Parahnya lagi, rata-
rata mereka merupakan pekerja asing ilegal.
Setidaknya
terdapat tiga faktor penyebab masuknya tenaga kerja asing ilegal ke dalam
negeri, antara lain:
Pertama,
mereka masuk ke Indonesia secara ilegal melalui sekitar 200 pelabuhan-pelabuhan
transit atau daerah perbatasan yang tidak dijaga ketat oleh aparat dan Ditjen
Imigrasi. Kondisi infrastruktur di perbatasan yang masih sangat kurang dan
jumlah aparat dan petugas imigrasi yang sedikit menyebabkan pekerja ilegal bisa
masuk leluasa melalui jalur-jalur tersebut.
Kedua,
mereka bekerja secara ilegal dengan memanfaatkan visa turis tapi kemudian
bekerja di perusahaan-perusahaan asal negara mereka (Perusahaan yang berada di Indonesia).
Jumlah tenaga pengawas ketenagakerjaan di daerah sangat sedikit. Ketentuan dari
Menaker juga tidak jelas. Menaker hanya berdalih berdasarkan data formal Dirjen
Imigrasi. Tapi Menaker tidak melihat fakta di lapangan banyaknya pekerja Asing yang memanfaatkan visa wisatawan dan yang telah overstay.
Ketiga,
mereka memanfaatkan aturan longgar pasca pencabutan Pasal 26 ayat (1) huruf d
Permenakertrans 12/2013 tentang aturan pekerja asing wajib bisa berbahasa
Indonesia. Aturan ini dihapus oleh Permenaker No. 16/2015 pada Juni 2015.
Ketentuan tentang kewajiban perusahaan merekrut 10 pekerja lokal jika
perusahaan mempekerjakan satu orang tenaga kerja asing (TKA) dalam pasal 3 ayat
1 Permenker Nomor 16 tahun 2015 juga dihilangkan oleh Permenaker No. 35/2015
pada Oktober 2015 tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing.
Dengan
banjirnya investasi dari Negara-negara sahabat pada era Presiden Jokowi, maka banyak perusahaan asing memanfaatkan celah di permenaker dengan mendatangkan tenaga kerja asing,
mulai dari yang benar-benar ahli, punya spesifikasi khusus, hingga pekerja kasar.
#Tenaga Kerja Asing
jadi menurut bapak cara mengatasinya bagaimana ini?
BalasHapuspendapat mu dlu donk...baru nanti bpak kluarkan pendapat bpak...
BalasHapusenak aja bapak duluan lah
Hapus