facts in Civics
Tema:
Masuknya Tenaga Kerja Asing

Masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia merupakan ancaman bagi bangsa Indonesia. Ditengah maraknya masalah pengangguran di dalam negeri, ditambah keterbatasan lapangan pekerjaan, tenaga kerja asing terutama asal Negara-negara Asia malah berbondong- bondong datang ke Indonesia untuk mengadu nasib disini. Parahnya lagi, rata- rata mereka merupakan pekerja asing ilegal.
Setidaknya terdapat tiga faktor penyebab masuknya tenaga kerja asing ilegal ke dalam negeri, antara lain:

Pertama, mereka masuk ke Indonesia secara ilegal melalui sekitar 200 pelabuhan-pelabuhan transit atau daerah perbatasan yang tidak dijaga ketat oleh aparat dan Ditjen Imigrasi. Kondisi infrastruktur di perbatasan yang masih sangat kurang dan jumlah aparat dan petugas imigrasi yang sedikit menyebabkan pekerja ilegal bisa masuk leluasa melalui jalur-jalur tersebut.

Kedua, mereka bekerja secara ilegal dengan memanfaatkan visa turis tapi kemudian bekerja di perusahaan-perusahaan asal negara mereka (Perusahaan yang berada di Indonesia). Jumlah tenaga pengawas ketenagakerjaan di daerah sangat sedikit. Ketentuan dari Menaker juga tidak jelas. Menaker hanya berdalih berdasarkan data formal Dirjen Imigrasi. Tapi Menaker tidak melihat fakta di lapangan banyaknya pekerja Asing yang memanfaatkan visa wisatawan dan yang telah overstay.

Ketiga, mereka memanfaatkan aturan longgar pasca pencabutan Pasal 26 ayat (1) huruf d Permenakertrans 12/2013 tentang aturan pekerja asing wajib bisa berbahasa Indonesia. Aturan ini dihapus oleh Permenaker No. 16/2015 pada Juni 2015. Ketentuan tentang kewajiban perusahaan merekrut 10 pekerja lokal jika perusahaan mempekerjakan satu orang tenaga kerja asing (TKA) dalam pasal 3 ayat 1 Permenker Nomor 16 tahun 2015 juga dihilangkan oleh Permenaker No. 35/2015 pada Oktober 2015 tentang tata cara penggunaan tenaga kerja asing.

Dengan banjirnya investasi dari Negara-negara sahabat pada era Presiden Jokowi, maka banyak perusahaan asing memanfaatkan celah di permenaker dengan mendatangkan tenaga kerja asing, mulai dari yang benar-benar ahli, punya spesifikasi khusus, hingga pekerja kasar.


#Tenaga Kerja Asing

Komentar

  1. jadi menurut bapak cara mengatasinya bagaimana ini?

    BalasHapus
  2. pendapat mu dlu donk...baru nanti bpak kluarkan pendapat bpak...

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan Populer