materi kedaulatan negara



Kedaulatan Negara merupakan lanjutan dari postingan sebelumnya yang berjudul Bentuk Kenegaraan. Kedaulatan adalah kekuasaan tertingggi dalam suatu negara yang berlaku terhadap seluruh wilayah dan segenap rakyat dalam negara tersebut. Kedaulatan juga merupakan kekuasaan penuh untuk mengatur seluruh wilayah negara tanpa campur tangan dari pemerintah negara lain.
Dari manakah pemerintah memperoleh kedaulatan itu? Pertanyaan ini menimbulkan beberapa teori tentang kedaulatan yang mencoba menjawab pertanyaan mengenai sumber kedaulatan itu. Beberapa teori kedaulatan yang terkenal ialah: teori kedaulatan tuhan, teori kedaulatan rakyat, teori kedaulatan negara, dan teori kedaulatan hukum.
1.) Teori Kedaulatan Tuhan (Teokrasi)
Teori ini mengajarkan, bahwa pemerintah/negara memperoleh kekuasaan yang tertinggi dari Tuhan. Para penganjur teori ini berpendapat, bahwa dunia beserta segala isinya adalah hasil ciptaan Tuhan. Apapun yang ada di dunia ini berasal dari Tuhan. Demikian pula halnya dengan kedaulatan yang ada pada pemerintahan ataupun raja-raja yang waktu itu memegang pemerintahan, adalah berasal dari Tuhan juga. Oleh karena itu, raja atau pemerintah harus mempergunakan kedaulatan yang diperolehnya sesuai dengan kehendak Tuhan. Pada masa lampau raja-raja menganggap dirinya sebagai Tuhan, seperti dalam cerita wayang, dimana raja menganggap dirinya sebagai anak Tuhan. penganjur paham ini antara lain: Augustinus, Thomas Aquinas, dan lain-lain.
2.) Teori Kedaulatan Rakyat (Demokrasi)
Menurut teori ini, negara memperolah kekuasaan dari rakyatnyadan bukan dari Tuhan atau dari raja. Teori ini tidak sependapat dengan teori kedaulatan Tuhan dan mengemukakan kekayaan-kekayaan yang tak sesuai dengan apa yang diajarkan oleh teori kedaulatan Tuhan:
  • Raja yang seharusnya memerintahkan rakyat dengan adil, jujur, dan baik hati (sesuai dengan kehendak Tuhan), namun kenyataannya, raja-raja bertindak dengan sewenang-wenang terhadap rakyat; ingat akan pemerintahan Raja Louis XIV di prancis;
  • Apabila kedaulatan raja itu berasal dari Tuhan, mengapakah dalam suatu peperangan antara raja yang satu dengan raja yang lain dapat mengakibatkan kalahnya salah seorang raja.
Kenyataan-kenyataan ini menimbulkan keragu-raguan yang mendorong ke arah timbulnya pemikiran baru yang memberi tempat pada pemikiran manusia (Renaissance). Alam pikiran baru ini dalam bidang kenegaraan melahirkan suatu paham baru, yakni teori kedaulatan rakyat.
Paham ini merupakan reaksi terhadap teori kedaulatan Tuhan dan teori kedaulatan raja, kemudaian menjelma dalam Revolusi prancis dan dapat menguasai seluruh dunia hingga sekarang dalam bentuk “mitos abad XIX” yang memuat paham kedaulatan rakyat dan perwakilan (demokrasi).
Para penganjur paham ini adalah Rousseau, Montesquieu, dan John Locke. Dari ketiga sejarah ini, Montesquieu adalah yang terkenal karena ajarannya tentang pemisahan kekuasaan negara yang oleh Immanuel Kant disebut Trias Politica.
3.) Teori Kedaulatan Negara
Menurut teori ini, adanya negara merupakan kodrat alam, demikian pula kekuasaan tertinggi yang ada pada pemimpin negara itu. Adapun kedaulatan itu sudah ada sejak lahirnya suatu negara. Jadi jelaslah, bahwa negara merupakan sumber dari kedaulatan. Hukum itu mengikat karena yang demikian dikehendaki oleh negara yang menurut kodrat mempunyai kekuasaan mutlak. Penganjur teori ini di antaranya: Paul Laband dan Georg Jellinek.
4.) Teori Kedaulatan Hukum (Supremacy of Law)
Teori ini mengajarkan, bahwa pemerintah memperoleh kekuasaan bukanlah dari Tuhan ataupun dari raja maupun negara, akan tetapi berdasarkan hukum; yang berdaulat adalah hukum. Baik pemerintah maupun rakyat memperoleh kekuasaan itu dari hukum. Penganjur teori ini antara lain; hugo de Groot, krabbe, Immanuel Kant, dan Leon Duguit

Komentar

Postingan Populer