materi kedaulatan negara
Kedaulatan Negara merupakan lanjutan dari postingan
sebelumnya yang berjudul Bentuk Kenegaraan. Kedaulatan adalah kekuasaan tertingggi
dalam suatu negara yang berlaku terhadap seluruh wilayah dan segenap rakyat
dalam negara tersebut. Kedaulatan juga merupakan kekuasaan penuh untuk mengatur
seluruh wilayah negara tanpa campur tangan dari pemerintah negara lain.
Dari manakah
pemerintah memperoleh kedaulatan itu? Pertanyaan ini menimbulkan beberapa teori
tentang kedaulatan yang mencoba menjawab pertanyaan mengenai sumber kedaulatan
itu. Beberapa teori kedaulatan yang terkenal ialah: teori kedaulatan tuhan,
teori kedaulatan rakyat, teori kedaulatan negara, dan teori kedaulatan hukum.
1.) Teori Kedaulatan Tuhan (Teokrasi)
Teori ini
mengajarkan, bahwa pemerintah/negara memperoleh kekuasaan yang tertinggi dari
Tuhan. Para penganjur teori ini berpendapat, bahwa dunia beserta segala isinya
adalah hasil ciptaan Tuhan. Apapun yang ada di dunia ini berasal dari Tuhan.
Demikian pula halnya dengan kedaulatan yang ada pada pemerintahan
ataupun raja-raja yang waktu itu memegang pemerintahan, adalah berasal dari
Tuhan juga. Oleh karena itu, raja atau pemerintah harus mempergunakan
kedaulatan yang diperolehnya sesuai dengan kehendak Tuhan. Pada masa lampau
raja-raja menganggap dirinya sebagai Tuhan, seperti dalam cerita wayang, dimana
raja menganggap dirinya sebagai anak Tuhan. penganjur paham ini antara lain:
Augustinus, Thomas Aquinas, dan lain-lain.
2.) Teori Kedaulatan Rakyat (Demokrasi)
Menurut teori ini,
negara memperolah kekuasaan dari rakyatnyadan bukan dari Tuhan atau dari raja.
Teori ini tidak sependapat dengan teori kedaulatan Tuhan dan mengemukakan
kekayaan-kekayaan yang tak sesuai dengan apa yang diajarkan oleh teori
kedaulatan Tuhan:
- Raja yang seharusnya memerintahkan rakyat dengan adil, jujur, dan baik hati (sesuai dengan kehendak Tuhan), namun kenyataannya, raja-raja bertindak dengan sewenang-wenang terhadap rakyat; ingat akan pemerintahan Raja Louis XIV di prancis;
- Apabila kedaulatan raja itu berasal dari Tuhan, mengapakah dalam suatu peperangan antara raja yang satu dengan raja yang lain dapat mengakibatkan kalahnya salah seorang raja.
Kenyataan-kenyataan
ini menimbulkan keragu-raguan yang mendorong ke arah timbulnya pemikiran baru
yang memberi tempat pada pemikiran manusia (Renaissance). Alam pikiran baru ini
dalam bidang kenegaraan melahirkan suatu paham baru, yakni teori kedaulatan
rakyat.
Paham ini merupakan
reaksi terhadap teori kedaulatan Tuhan dan teori kedaulatan raja, kemudaian
menjelma dalam Revolusi prancis dan dapat menguasai seluruh dunia hingga
sekarang dalam bentuk “mitos abad XIX” yang memuat paham kedaulatan rakyat dan
perwakilan (demokrasi).
Para penganjur paham
ini adalah Rousseau, Montesquieu, dan John Locke. Dari ketiga sejarah ini,
Montesquieu adalah yang terkenal karena ajarannya tentang pemisahan kekuasaan
negara yang oleh Immanuel Kant disebut Trias Politica.
3.) Teori Kedaulatan Negara
Menurut teori ini,
adanya negara merupakan kodrat alam, demikian pula kekuasaan tertinggi yang ada
pada pemimpin negara itu. Adapun kedaulatan itu sudah ada sejak lahirnya suatu
negara. Jadi jelaslah, bahwa negara merupakan sumber dari kedaulatan. Hukum itu
mengikat karena yang demikian dikehendaki oleh negara yang menurut kodrat
mempunyai kekuasaan mutlak. Penganjur teori ini di antaranya: Paul Laband dan
Georg Jellinek.
4.) Teori Kedaulatan Hukum (Supremacy of Law)
Teori ini
mengajarkan, bahwa pemerintah memperoleh kekuasaan bukanlah dari Tuhan ataupun
dari raja maupun negara, akan tetapi berdasarkan hukum; yang berdaulat adalah
hukum. Baik pemerintah maupun rakyat memperoleh kekuasaan itu dari hukum.
Penganjur teori ini
antara lain; hugo de Groot, krabbe, Immanuel Kant, dan Leon Duguit
Komentar
Posting Komentar