Makna setiap alenia UUD 1945
Makna Setiap Alinea Dalam Pembukaan UUD 1945
1.
Alinea Pertama,
Dari
pembukaan UUD 1945, yang berbunyi :”Bahwa kemerdekaan itu ialah hal
segala bangsa, oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan
karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan perikeadilan” kalimat tersebut
menunjukkan keteguhan dan kuatnya motivasi bangsa Indonesia untuk melawan penjajahan untuk merdeka, dengan
demikian segala bentuk penjajahan haram hukumnya dan segera harus dienyahkan
dari muka bumi ini karena bertentangan dengan nilai-nilai kemanusian dan
keadilan.
2. Alinea Kedua,
Yang berbunyi :”Dan pergerakan kemerdekaan
Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa
mengantarkan rakya Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan negara
Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur”.
Kalimat
tersebut membuktikan adanya penghargaan atas perjuangnan bangsa Indonesia
selama ini dan menimbulkan kesadaran bahwa keadaan sekarang tidak dapat
dipisahkan dengan keadaan kemarin dan langkah sekarang akan menentukan keadaan
yang akan datang. Nilai-nilai yang tercermin dalam kalimat di atas adalah
negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur hal ini perlu
diwujudkan.
3.
Alinea Ketiga,
Yang
berbunyi :”atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh
keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat
Indonesia dengan ini menyatakan kemerdekaannya”.
Pernyataan
ini bukan saja menengaskan lagi apa yang menjadi motivasi riil dan materil
bangsa Indonesia untuk menyatakan kemerdekaannya, tetapi juga menjadi keyakinan
menjadi spritualnya, bahwa maksud dan tujuannya menyatakan kemerdekaannya atas
berkah Allah Yang Maha Esa. Dengan demikian bangsa Indonesia mendambakan
kehidupan yang berkesinambungan kehidupan materiil dan spritual, keseimbangan
dunia dan akhirat.
4.
Alinea Keempat,
Yang
berbunyi :’kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara
Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdasakan kehidupan
bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada :Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan
yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan’.
Dengan
rumusan yang panjang dan padat ini pada aline keempat pembukaan Undang-Undang
Dasar 1945 ini punya makna bahwa
- Negara Indonesia mempunyai fungsi sekaligus tujuan, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,
- Keharusan adanya Undang-Undang Dasar,
- Adanya asas politik negara yaitu Republik yang berkedaulan rakyat,
- adanya asas kerohanian negara, yaitu rumusan Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusian yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Komentar
Posting Komentar