materi 2 uts kelas x budi bakti
v Asal
mula terjadinya Negara
Menurut
Plato, Negara dibentuk oleh
manusia. Karena kebutuhan manusia yang
beraneka ragam maka untuk saling memenuhi kerbutuhan itulah maka dibentuklah
Negara.
Menurut Aristoteles, munculnya negara disebabkan oleh watak politis
manusia, oleh karena itu manusia disebutnya Zoon
Politicon artinya makhluk yang berpolitik, oleh karena untuk memenuhi
hasrat politiknya itu dibentuklah Negara.
v Teori asal mula
terjadinya Negara
1. Teori
perjanjian masyarakat atau kontrak sosial
Semua warga mengikat diri dalam
suatu perjanjian bersama untuk mendirikan suatu organisasi yang dapat
melindungi dan menjamin kelangsungan hidup bersama.
2. Teori
Kekuasaan
Negara dibentuk atas dasar
kekuasaan yang diciptakan oleh orang yang paling kuat dan berkuasa.
3. Teori
Ketuhanan
Negera terjadi atas kehendak
Tuhan. Raja dianggap sebagai wakil Tuhan maka pelanggaran terhadap kekuasaan
Raja artinya pelanggaran terhadap Tuhan. Raja hanya bertanggungjawab kepada Tuhan.
4. Teori
Hukum Alam
Negara terjadi karena kekuasaan
alam yang berlaku disuatu waktu dan tempat bersifat universal dan tidak
berubah.
v Secara
Faktual terjadinya Negara
1. Occupatie (pendudukan)
Suku atau kelompok tertentu
menduduk dan menguasai wilayah atau daerah tidak bertuan. Contoh Liberia diduduki budak Negro dan
merdeka menjadi Negara tahun 1947.
2. Cessie (penyerahan)
Suatu wilayah diserahkan
kepada Negara lain berdasar
perjanjian. Misalnya Negara Austria menyerahkan wilayah Schleswig kepada Prusia (Jerman).
3. Accesie (penaikan)
Terbentuknya suatu wilayah karena
penaikan lumpur sungai atau timbul dari dasar laut (delta). Contoh wilayah Negara Mesir yang terbentuk dari delta
sungai Nil.
4. Fusi (peleburan)
Bebrapa mengadakan fusi atau peleburan untuk membentuk
Negara baru. Contoh bersatunya Jerman Barat dengan Jerman Timur tahun 1990.
5. Proklamasi
Penduduk pribumi mengadakan
perlawanan terhadap penjajah sehingga
berhasil merebut wilayahnya kembali dan menyatakan kemerdekaan. Contoh
Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tgl 17 Agustus 1945 dari Penjajah Jepang.
6. Innovation (pembentukan
baru)
Munculnya Negara baru datas Negara
yang lenyap. Misalnya lenyapnya Negara Uni Soviet, dibekas wilayah Negara tersebut bermunculan Negara baru
seperti Rusia, Chechnya, Usbekistan.
7. Anexatie (pencaplokan
atau penguasaan)
Suatu Negara berdiri di wilayah
yang dicaploknya tanpa perlawanan yang berarti dari Negara yang dikuasainya.
Contoh Israel berdiri dengan
mencaplok wilayah Palestina, Suriah,
Yordania, dan Mesir.
v Pentingnya
pengakuan suatu Negara dari Negara lain
Semakin banyak Negara lain yang
mengakui kemerdekaan suatu Negara maka semakin kuat pula kedaulatan Negara yang
diakui, akses Negara yang diakui semakin mudah dalam melakukan hubungan
diplomatik, perdagangan, kebudayaan dengan Negara-negara yang mengakuinya di
seluruh dunia.
v Bentuk-bentuk
Negara dan bentuk-bentuk Kenegaraan
Bentuk Negara ada dua macam yaitu
Negara kesatuan dan Negara serikat (federasi) :
1. Negara
kesatuan adalah Negara merdeka dan berdaulat dengan satu pemerintah pusat yang
berkuasa dan mengatur seluyruh daerah.
Ada dua Negara kesatuan yaitu Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi
dan Negara kesatuan dengansistem desentralisasi. Negara kesatuan dengan system sentralisasi
adalah seluruh persoalan yang berkaitan dengan Negara langsung diurus oleh pemerintah pusat dan daerah tinggal
melaksanaknnya. Sedangkan Negara
kesatuan dengan system desentralisasi adalah dimana kepala daerak sebagai
kepala pemerintahahn di daerah diberi kekuasaaan dan kesempatan untuk mengatur
dan mengurus rumah tangganya sendiri.
2. Negara
serikat (fedrasi) adalah gabungan dari beberapa Negara bagisan dimanan Negara
bagian menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada pemerintah pusat (federal). Urusan-urusan Negara secara terperinci (limitative) seperti hubungan luar
negeri, pertahanan negara, keuangan diberikan kepada pemerintah federal (delegated powers), siasanya menjadi
urusan pemerintah Negara bagian seperti Negara bagian berwenang membuat UUD
sendiri yang tidak bertentangan dengan pemerintah pusat.
Bentuk-bentuk kenegaraan :
1. Koloni, adalah suatu
Negara yang menjadi jajahan Negara lain dimanan urusan politik, hukum dan
pemerintahan berada di Negara penjajahnya.
Contoh Indonesia dijajah Belanda.
2. Trustee (perwalian) adalah
wilayah jajahan Negara yang kalah perang pada PD II dan berada di bawah Dewan
Perwalian PBB dan Negara yang menang perang.
Seperti Papua Nugini bekas
jajahan Ingrris dan berada di bawah
PBB sampai tahun 1975, Republik Palau sampai tahun 1994.
3. Mandat,
adalah suatu Negara yang sebelumnya adalah jajahan Negara-negara yang kalah
perang pada PD I dan berada di bawah perlindungan Negara yang menang perang di
bawah pengawasan Dewan Mandat Liga Bangsa Bangsa. Contoh Kamerun
adalah bekas jajahan Jerman menjadi mandat
Prancis.
4. Protektorat, adalah Negara
yang berada di bawah lindungan Negara lain yang kuat dimana hal yang
berhubungan dengan luar negeri dan pertahanan Negara dipegang oleh Negara yang
melindunginya. Seperti Maroko, Tunisia, Kamboja, Laos, Vietnam
sebelum merde
ka merupakan protektorat dari Prancis.
ka merupakan protektorat dari Prancis.
5. Dominion, adalah Negara
yang sebelumnya adalah jajahan Inggris kemudian merdeka dan berdaulat tetapi
tetap mengakui Raja atau ratu Inggris sebagai rajanya atau ratunya (lambang
persatuan). Negara-negara ini
bergabung dalam The
British Commonwealth of Nations (
Negara-negara Persmakmuran Inggris). Contoh Australia,
Afrika Selatan, India, Kanada, Malaysia, Selandia Baru.
6. UNI,
adalah gabungan dua atau lebih Negara yang merdeka dan berdaulat dengan satu
kepala Negara yang sama. Contoh Uni Emirat Arab.
v Pengertian Bangsa
Bangsa
adalah sekelompok orang yang memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki
persatuan senasib dan tinggal di wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama,
mitos leluhur bersama. Pengertian bangsa menurut para ahli :
·
Ernest
Renant,
bangsa adalah suatu nyawa, suatu akal yang terjadi dari dua hal yaitu rakyat
yang harus menjalankan satu riwayat, dan rakyat yang kemudian harus memilikim
kemauan, keinginan untuk hidup menjadi satu.
·
Otto
Bauer,
bangsa adalah kelompok manusia yang memiliki kesamaan karakter yang tumbuh karena kesamaan nasib.
v Unsur-unsur Terbentuknya Bangsa
Menurut Hans Kohn, kebanyakan bangsa terbentuk karena unsur atau faktor
objektif tertentu yang membedakannya dengan
bangsa lain, seperti:
1. Unsur
nasionalisme yaitu kesamaan keturunan.
2. Wilayah.
3. Bahasa.
4. Adat-istiadat
5. Kesamaan
politik.
6. Perasaan.
7. Agama.
Menurut Joseph Stalin, unsur terbentuknya bangsa adalah adanya:
1. Persamaan
sejarah.
2. Persamaan
cita-cita.
3. Kondisi
objektif seperti bahasa, ras, agama, dan adat-istiadat.
v Pengertian Negara
1. Secara
etimologi kata Negara berasal dari kata state
(Inggris), Staat (Belanda, Jerman), E`tat (Prancis), Status, Statum (Latin) yang berarti meletakkan dalam keadaan
berdiri, menempatkan, atau membuat berdiri.
2. Kata
Negara yang dipakai di Indonesia berasal dari bahasa Sansekerta yanitu Negara atau nagari yang artinya wilayah, kota, atau penguasa.
3. Menurut
George Jellinek, Negara adalah
organisasi kekuasaan dari sekelompok
manusia yang mendiami wilayah tertentu.
4. Menurut
R. Djokosoentono, Negara adalah
organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu
pemerintahan yang sama.
v Unsur-unsur terbentuknya Negara
Unsur terbentuknya Negara dapat
digolongkan menjadi dua macam yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif.
1. Unsur
kinstitutif adalah unsur yang mutlak harus ada di saat Negara tersebut
didirikan seperti rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
2. Unsur
deklaratif adalah unsur yang tidak harus ada di saat Negara tersebut berdiri
tetapi boleh dipenuhi setelah Negara tersebut berdiri, misalnya pengakuan dari
Negara lain.
Unsur Rakyat :
Rakyat adalah semua orang yang
secara nyata berada dalam wilayah suatu Negara yang tunduk dan patuh terhadap
peraturan Negara tersebut.
Rakyat
dibedakan menjadi dua macam yaitu penduduk dan bukan penduduk.
1. Penduduk
adalah orang yang berdomisili secara tetap dalam wilayah suatu Negara dalam
jangka waktu yang lama. Penduduk terdiri dari WNI dan WNA (pekerja asing yang
tinggal menetap di Indonesia). Penduduk
juga dibedakan menjadi warga Negara dan bukan warga Negara. Warga Negara adalah orang yang secara syah
menurut hukum menjadi warga Negara, yaitu penduduk asli dan WNI keturunan
asing. Bukan warga Negara adalah orang yang menurut hukum tidak menjadi warga
suatu Negara atau WNA.
2. Bukan
penduduk adalah mereka yang berada di wilayah suatu Negara tidak secara menetap
atau tionggal untuk sementara waktu. Contoh: turis asing yang sedang berlibur.
Unsur Wilayah :
Wilayah adalah unsurr mutlak suatu
Negara yang terdiri dari daratan, lautan, dan udara dan terkadang suatu Negara
hanya memiliki daratan dan udara saja karena Negara tersebtu terletak di tengah
benua jadi tidak memiliki lautan atau pantai.
Indonesia memiliki ketiga wilayah tersebut.
Batas wilayah daratan suatu Negara dengan Negara lain dapat berupa
:
·
Batas alamiah (gunung, sungai, hutan)
·
Batas buatan (pagar tembok, kawat
berduri, patok, pos penjagaan.
·
Bats secara geografis yaitu batas
berdasarkan garis lontang dan garis bujur.
Mkisalnya Indonesia terletak antara 6o LU – 11o LS,
95o BT – 141o BT.
Ada
dua konsep dasar mengenai batas wilayah lautan, yaitu :
·
Res
nullius,
yaitu laut dapat diambil dan dimiliki oleh setiap Negara.
·
Res
communis
adalah laut adalah milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil atau
dimilliki oleh suatu Negara.
Pada tanggal 10 Desember 1982, PBB
menyeenggarakan konferensi Hukum Laut Internasional III di Montigo Bay
(Jamaika) yang bernama UNCLOS (United Nations
Conference on The Law of The Sea) ditandatangani 119 negara peserta,
menetapkan tentang batas lautan suatu Negara, yang terdiri dari :
·
Laut teritorial, adalah lebarnya 12 mil
yang diukur dari pulau terluar suatu Negara disaat air laut surut.
·
Zona bersebelahan, adalah wilayah laut
yang lebarnya 12 mil dari laut teritorial suatu Negara berarti lebarnya 24 mil
laut dari pantai.
·
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), adalah
wilayah laut suatu Negara yang lebarnya 200 mil ke laut bebas, di zona ini
negar tersebut berhak mengelola, dan menggali segala kekayaan alam untuk
kegiatan ekonomi Negara tersebut. Di
wilayah ini Negara tersebut berhak menangkap nelayan asing yang menangkap ikan.
·
Landas kontinen, adalah daratan di bawah
permukaan laut di luar laut teritorial dengan kedalaman 200 m atau lebih.
·
Landas benua, adalah wilayah laut suatu
Negara yang lebarnya lebih 200 mil. Di
zona ini Negara boleh mengelola kekayaan dengan syarat membagi keuntungan
dengan masyarakat internasional
Wilayah udara :
Menurut UU No. 20 tahun 1982,
dinyatakan bahwa batas wilayah kedaulatan dirgantara suatu Negara yang termasuk
orbit geostasioner adalah 35.761
km. Menurut konvensi paris tahun 1919 Negara
merdeka dan berdaulat berhak mengadakan eksplorasi di wilayah udaranya untuk
kepentingan radio, satelit, dan penerbangan.
Ada dua teori tentang konsep
wilayah udara :
·
Teori udara bebas ada dua yaitu aliran
kebebasan ruang udara tanpa batas dan aliran kebebasan udara terbatas.
·
Teori Negara berdaulat di udara, yaitu
teori keamanan untuk menjaga keamanan suatu Negara.
Wilayah Ekstrateritorial :
Wilayah ekstrateritorial adalah
wilayah suatu Negara yang berada di luar wilayah Negara itu atau wilayah Negara
tersebut berada di wilayah Negara lain, seperti daerah perwakilan diplomatik di
suatu Negara dan kapal asing yang berlayar di laut bebas dengan berbendera
suatu Negara.
Pemerintahan yang berdaulat :
Menurut Jean Bodin sifat kedaulatan ada empat :
·
Asli artinya kedaulatan tidak berasal
dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.
·
Permanen artinya kekuasaan itu tetap ada
selama Negara tetap berdiri.
·
Tunggal atau bulat artinya kekuasaan itu
merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi dalam Negara yang tidak dibagi-bagi
kelembaga Negara lainnya.
·
Tidak terbatas artinya kekuasaan itu
tidak dibatasi oleh kekuasaan lain. Bila
ada yang membatasi maka kekuasaan itu akan lenyap.
Pemerintah suatu Negara berdaulat
keluar dan kedalam :
1. berdaulat keluar artinya memiliki kedudukan
sederajat dengan Negara-negara lain, sehingga bebas dari campur tangan
Negara-lain.
2. Berdaulat
ke dalam artinya berwibawa, berwenang menentukan dan menegakkan hokum atas
warga dan wilayah negaranya.
Pengakuan dari Negara lain :
Pengakuan dari negara lain ada dua
jenis yaitu secara de facto dan de jure.
1. De facto adalah
pengakuan atas fakta adanya suatu Negara telah terbentuk berdasarkan adanya
rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
Contoh pertama Belanda tidak mengakui Indonesia
merdeka 17 Agustus 1945, seharusnya Indonesia diserahkan kepada Belanda karena
kemerdekaan Indonesia bertentangan dengan hokum Internasional menurut Belanda, namun
dalam usaha ini Belanda mengadakan perundingan dengan pihak Indonesia, itu
artinya Belanda telah mengakui keberadaan Negara Indonesia secara de facto.
Contoh
kedua disaat Inggris mau melucuti sisa tentara Jepang yang ada di Indonesia
pada akhir perang Dunia ke II pemerintah Inggris mengadakan perundingan dan
kerjasama dengan Republik Indonesia.
Pengakuan de facto ada dua macam :
1. De facto bersifat tetap
adalah pengakuan dari Negara lain terhadap suatu Negara yang hanya menimbulkan
hubungan di bidang perdagangan dan ekonomi.
2. De facto bersifat
sementara adalah pengakuan dari Negara lain tanpa melihat perkembangan Negara
tersebut. Bila Negara tersebut bubar
maka Negara lain akan menarik pengakuannya.
De jure adalah pengakuan berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum
internasional, sehingga suatu Negara mendapatkan hak-hak dan kewajibannya
sebagai anggota keluarga nagsa-bangsa di dunia.
Contoh Belanda
mengakui Republik Indonesia secara de jure
pada tanggal 27 Desember 1947, Mesir
mengakui Indonesia secara de jure
tanggal 10 Juni 1947.
Pengakuan
de jure ada dua macam :
1. De jure bersifat tetap
adalah pengakuan dari Negara lain yang berlaku selamanya karena kenyataan menunjukkan
pemerintahan yang stabil.
2. De jure bersifat penuh
adalah taerjadinya hubungan antar Negara yang mengakui dan diakui dalam
hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik. Negara yang mengakui berhak membuka
konsulat, kedutaan di Negara yang diakui.
D. Rangkuman
·
Bangsa adalah sekelompok orang yang
memiliki kehendak untuk bersatu yang memiliki persatuan senasib dan tinggal di
wilayah tertentu, beberapa budaya yang sama, mitos leluhur bersama.
·
Menurut Hans Kohn, bangsa terbentuk karena unsur atau nasionalisme yaitu kesamaan keturunan,
wilayah, bahasa, adat-istiadat, kesamaan politik, perasaan, agama. Menurut Joseph
Stalin, unsur terbentuknya bangsa adalah adanya persamaan sejarah,
persamaan cita-cita, bahasa, ras, agama, dan adat-istiadat.
·
Negara adalah organisasi yang di
dalamnya ada rakyat, wilayah yang permanena,pemerintahan yang berdaulat kedalam
atau keluar.
·
Menurut George Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari
sekelompok manusia yang mendiami wilayah
tertentu. Menurut R. Djokosoentono,
Negara adalah organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah
suatu pemerintahan yang sama.
·
Unsur terbentuknya Negara adalah unsur
konstitutif dan unsur deklaratif. Unsur
konstitutif meliputi rakyat, wilayah, pemerintahan yang berdaulat, deklaratif adalah pengakuan
dari Negara lain. Pengakuan dari Negara
lain itu dapat berupa de facto dan de jure.
·
Rakyat adalah semua orang yang secara
nyata berada dalam wilayah suatu Negara yang tunduk dan patuh terhadap
peraturan Negara tersebut. Rakyat
terdiri dari penduduk dan bukan penduduk. Penduduk terdiri dari warganegara dan
bukan warganegara.
·
Wilayah suatu Negara dapat berupa daratan,
lautan dan udara. Lautan terdiri dari
laut teritorial, zona bersebelahan, landas continental, Zona ekonomi eksklusif,
landas benua.
·
Wilayah ekstrateritorial terdiri dari
gedung perwakilan diplomatic dan kapal asing yang berlayar dilaut bebas dibawah
bendera suatu Negara.
·
Pemerintah suatu Negara berdaulat
kedalam maupun keluar. Sifat kedaulatan
menurut Jean Bodin adalah asli, permanen, bulat atau tunggal, dan tidak
terbatas.
v Pengertian
NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia)
Negara Republik Indonesia adalah Negara
kesatuan sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan
“Negara Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik” hal ini
diperkuat dalam pasal 18 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan “Negara Kesatuan
Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu
dibagi atas kabupaten dan kota, yang tipa-tiap provinsi, kabupaten, dan kota
mempunyai pemerintah daerah, yang diatur dengan undang-undang”
Negara kesatuan yang dianut adalah
Negara kesatuan dengan system desentralisasi,
yaitu penyerahan wewenang pemerintahan
oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom dalam kerangka Negara kesatuan
RI. Dalam hal ini pemerintah daerah
menjalankan otonomi untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan
sebagai urusan pemerintah pusat.
v Perbandingan
Teori Fungsi dan Tujuan Negara
Tujuan adalah apa yang secara ideal akan
dicapai suatu Negara dan bersifat abstrak sedangkan Fungsi adalah pelaksanaan
cita-cita itu dalam kenyataan yang bersifat riil atau kongkret.
Teori-teori tentang tujuan Negara:
1. Tujuan
Negara untuk mencapai “Kekuasaan”, :
a. Menurut
Shang Yang tujuan negara adalah untuk
mencapai kekuasaan dengan cara menjadikan rakyatnya miskin, lemah, dan
bodoh.
b. Menurut
Machiavelli tujuan Negara adalah
kekuasaan demi kebesaran dan kehormatan Negara
walaupun dicapai dengan cara Raja bertindak kejam dan licik.
2. Teori
Tujuan Negara untuk “perdamaian Dunia”, yaitu tujuan untuk menciptakan
perdamaian dunia.
3. Teori
Tujuan Negara “Jaminan Hak dan Kebebasan”, Negara sebagai penjaga malam yang menjaga keamanan dan
ketertiban saja, Negara juga berkewajiban untuk mewujudkan kesejahteraan
rakyatnya.
Teori tentang Fungsi Negara :
1. Teori
Individualisme, Negara berfungsi memelihara dan mempertahankan keamanan dan
ketertiban individu dan masyarakat.
2. Teori
Sosialisme, Negara berfungsi untuk memenuhi kesejahteraan bersama.
3. Teori
Komunisme, Negara berfungsi untuk mencapai kesejahteraan rakyat dan
menghilangkan kelas sosial.
4. Fungsi
Negara menurut John Locke, ada tiga
yaitu legislative (membuat
undang-undang), eksekutif (membuat peraturan dan mengadili), federative (mengururs urusan luar
negeri, perang, dan damai).
5. Fungsi
Negara menurut Montesquieau, ada tiga
yaitu legislative (membuat
undang-undang), eksekutif
(melaksanakan undang-undang), Yudikatif
(mengawasi dan mengadili peraturan perundangan agar ditaati).
v Tujuan
NKRI yang terdapat dalam Pembukaan UUD
1945
Cita-cita Negara kesatuan Republik
Indonesia adalah terwujudnyan Negara yang bersatu, berdaulat adil dan makmur
berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, hal ini sesuai dengan amanat di dalam
Pembukaan UUD 1945 alinea II yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka,
berdaulat adil dan makmur.
Tujuan
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terjabar pada Alinea IV
Pembukaan UUD 1945, sebagai berikut :
1. Melindungi
segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Memajukan
kesejahteraan Umum
3. Mencerdaskan
kehidupan bangsa
4. Ikut
melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial.
Komentar
Posting Komentar