MATERI UTS KELAS 9
A. Pengertian- pengertian
1.
Bangsa adalah sekelompok besar manusia yang memiliki latar
belakang, nasib, watak serta cita-cita yang sama, merasa berfikir dan berbuat
sebagai suatu kesatuan yang utuh serta diikat oleh peranan senasib
sepenanggungan dalam sejarah (manusianya).
2.
Negara adalah organisasi terbesar dalam suatu wilayah yang
mempunyai kekuatan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.
3.
Tanah air adalah tempat kelahiran atau tumpah darah.
4.
Cinta tanah air dan bangsa adalah sikap yang dilandasi
ketulusan dan keiklasan yang diwujudkan dalam perbuatan untuk kejayaan
tanah air dan kebahagian bangsa.
B. Fungsi Negara
Fungsi negara adalah upaya negara untuk mewujudkan tujuan
/ cita-cita negara.
Fungsi negara terdiri dari :
1. Menjaga
keamanan dan ketertiban (low and order),
mencegah bentrokan antar kelompok dan perselisihan (sebagai stabilisator).
- Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya (penting pada masa reformasi).
- Mengusahakan pertahanan yakni untuk menangkal serangan dari luar.
- Keadilan yakni melalui badan –badan keadialn
Sedangkan fungsi negara menurut para ahli sbb :
1. Montesquieu yang dikenal dengan Trias Politika, fungsi
negara terdiri dari :
a. Fungsi Legislatif
: membuat dan menetapkan UU.
b. Fungsi Eksekutif
: melaksanakan UU.
c. Fungsi Yudilatif
: mengawasi dan mengadili pelaksanaan UU apabila terjadi
pelangaran.
Dengan pemisahan kekuasaan dengan maksud :
Dengan pemisahan kekuasaan dengan maksud :
a. Agar kekuasaan tidak terpusat.
b. Untuk mencegah tindakan sewenang-wenang.
c. Untuk menjamin kebebasan berpolitik.
2. Teori John lock, fungsi negara terdiri
dari :
a. Fungsi
Legislatif
: membuat peraturan.
b. Fungsi
Eksekutif
: melaksanakan peraturan dan mengadili perkara.
c. Fungsi
Federatif
: mengurusi hubungan luar negeri dan urusan yang tidak termasuk dalam fungsi legislatif dan
eksekutif.
3.
Teori Catur Praja dari Van Vollenhoven, fungsi negara
terdiri dari :
a. Regelling
: fungsi perundang-undangan.
b. Bestuur
: fungsi pemerintahan
c. Reekspraak
: fungsi kehakiman / mengadili.
d. Politie
: fungsi kepolisian, ketertiban dan keamanan.
4.
Teori Dwi Praja dari Goodnow, fungsi negara terdiri dari :
a. Policy making
: fungsi pembentuk haluan negara / kebijakan negara.
b. Policy executing
: fungsi pelaksanaannya dalam mencapai poliey making.
5.
M. Kusnadi, SH, fungsi negara terdiri dari :
a. Menjamin
ketertiban (low and order)
b.
Mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
6.
Jacobson A dan Lipman M.H, fungsi negara terdiri dari
:
a. fungsi ereusial
b. fungsi jasa
c. fungsi perniagaan
7.
Charles E. Marriam. Fungsi negara :
a. keamanan ekstera
b. pemilihan ketertiban intera
c. keadilan
d. kesejahteraan
Fungsi Negara
Indonesia
:
a. Pertahanan dan Keamanan.
b. Keamanan dan Ketertiban
c. Kesejahteraan dan Kemakmuran
d. Menegakan Keadilan
Namun secara umum
fungsi NKRI adalah (Trias
Politika)
:
- Legislatif
- Eksekutif
- Yudikatif
Tetapi dengan sistem pembagian kekuasaan.
C. Tujuan Negara.
Tujuan negara adalah cita-cita yang hendak dicapai oleh
negara .
Tujuan negara menurut para ahli :
1. Menurut Plato tujuan adalah memajukan kesusilaan manusia
sebagai makluk individu dan sosial.
2. Menurut Nicollo Machiavelli, tujuan negara untuk
menghimpun dan memperbesar kekuasaan agar tercapai kemakmuran, kebebasan,
kehormatan dan kesejahteraan rakyat.
3. Menurut Thomas Aquinas dan Agustinus. Tujuan negara untuk
mencapai penghidupan dan kehidupan yang
aman, dan tentram dengan taat kapada Tuhan.
4. Menurut Dante, tujuan negara untuk menciptakan perdamaian
dengan undang-undang yang seragam.
5. Immanuel Kant, tujuan negara untuk membentuk dan
memelihara hak dan kemerdekaan warga.
6. Menurut Soltou, tujuan negara agar rakyat mengembangkan
dan mengungkapkan daya cipta sebebas mungkin.
7. Menurut H.J.Laski, tujuan negra untuk menciptakan keadaan
agar rakyat dapat mencapai keinginan secara maksimal.
8. Menurut John Lock, tujuan negara adalah kebaikan umat
manusia .
9. Menurut Kranenburg , tujuan negara unutk ketertiban hukum
dan melindungi hak dan kebebasan warga negara kita berupaya mewujudkan
kesejahteraan masyarakat.
10. Menurut Kaum Sosialis, tujuan negera untuk memberi
kebahagian sebesar-besarnya yang merata
bagi seluruh manusia.
Tujuan NKRI terdapat dalam pembukaan UUD 45 alenia ke empat :
Tujuan NKRI terdapat dalam pembukaan UUD 45 alenia ke empat :
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
- Memajukan kesejahteraan umum.
- Mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan, kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
D. Unsur-unsur negara
Sutau negara dapat diakui secara Internasional harus
memiliki syarat-syarat yaitu :
- harus ada rakyat
- harus ada wilayah
- harus ada pemerintah yang berdaulat
- harus ada penyaluran dari negara lain
Menurut Oppenheiven dan Lauterpacht suatu negara harus
memenuhi syarat yaitu rakyat bersatu, daerah atau wilayah, pemerintah yang
berdaulat dan pengakuan dari negara lain.
1. Rakyat.
Adalah semua orang yang berada dan berdiam dalam suatu
negara, menjadi penghuni negara dan yang tunduk pada kekuasaan negara.
Rakyat di bedakan menjadi dua :
a. Penduduk dan bukan penduduk (berdasar hubungan dengan
daerah negaranya dalam suatu negara).penduduk adalah mereka yang
bertempat tinggal menetap dalam suatu negara bukan penduduk adalah mereka
berada dalam suatu wilayah negara hanya sementara.
b. Warga negara dan bukan warga negara / orang asing
(berdasarkan hubungannya dengan pemerintah negaranya).
Warga negara adalah mereka yang berdasarkan hukum tertentu
merupakan anggota sustu negara.
Bukan warga negara adalah mereka yang belum diakui secara
hukum sebagai anggota suatu negara dan masih masih mengakui negara lian sebagai
negaranya.
- Wilayah
Sebagai tempat
berlindung bagi rakyat dan tempat bagi pemerintah untuk menyelenggarakan pemerintahan, terdiri
dua wilayah darat laut dan udara.
a.
Daratan.
Adalah daratan atau wilayah di permukaan bumi dengan batas-batas
tertentu dan di
dalam bumi / tanah di bawah permukaan bumi. Batas wilayah daratan
meliputi : DARATN DAN LAUTAN
3. Pemerintah yang berdaulat
a. Pemerintah dalam arti luas adalah gabungan
semua lembaga negara meliputi legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
b. Pemerintah dalam arti sempit adalah suatu
badan yang berwenang melaksanakan kebijakan negra (eksekutif = presiden, wakil
presiden, dan para mentri).
4. Pengakuan dari negara lain.
Unsur negara yang terdiri rakyat, wilayah dan pemerintah
yang berdaulat merupakan unsur negara yang konstitutif.
Sedangkan penyaluran dari negara lain adalah unsur
dekoratif yang diperlukan dalam kata hubungan International.
Sedangkan penyaluran dari negara lain ada 2.
a.
Penyaluran De facto (sementara).
Adalah penyalur menurut kenyataan (konstitutif) yakni memiliki, wilayah rakyat
dan pemerintah yang berdaulat.
b.
Penyalur De Yure adalah pengakuan sesuai menurut hukum
International yang bersifat tetap negara Indonesia di akui secara De Yure yang
pertama oleh Mesir.
-
oleh Inggris tgl 31 Maret 1947.
-
oleh Amerika Serikat tanggal 17 April 1947
-
oleh Rusia tanggal 26 Mei 1948
-
oleh Belanda 27 Desember 1949
E. Sifat-sifat negara.
Menurut Prof. Meriam Budiharjo, negara mermpunyai sifat :
- Sifat memaksa yakni memaksa agar peraturan perundang-undangan di taati
- Sifat monopoli yakni memonopoli dalam menetapkan tujuan bersama dan masyarakat.
- Sifat mencangkup semua yakni bahwa semua peraturan perundang-undangan berlaku untuk semua orang tanpa kecuali.
F. Wajib Bela Negara
1. Pengertian dan makna bela negara
Bela
Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaan
kepada negaranya untuk menjaga kelangsungan hidup bangsa dan negaranya
Menurut
Chaidir Basrie, pembelaan negara berarti tekad sikap dan tindakan warga negara
yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan yang dilandasi kecintaan
tanah air kesadaran bebangsa dan beragama Indonesia, keyakinaan atau pancasila.
Perlawanan
rakyat semesta (permesta) berarti kesadaran sikap dan perlindungan seluruh
rakyat Indonesia untuk menagkal, mencegah, menggagalkan dan menumpas setiap
ancaman yang membahayakan NKRI dengan mendayagunakan segenap sumber daya dan
prasarana nasional.
Gunakan
sumber daya nasional dan prasarana nasional untuk melindungan kepentingan
negara dan bangsa demi terwujudnya kelangsungan hidup dan perkembangan angsa
dan negara serta terpenuhi hak dan kewajiban WNI berdasarkan pancasila dan UUD
45 serta wawasan nusantara.
Wawasan
nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungannya yang merupakan satu kesatuan, idelogi, positif, ekonomi, sosial,
budaya dan pertahanan keamanan serta keanekaragaman.
Ketahanan
nasional adalah kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk menjamin
kelangsungan hidupnya menuju kejayaan bangsa dan negara.
2. Dasar hukum pembelaan negara
Pembelaan
negara adalah hak dan kewajiban setiap warga negara.
Dasar hukum pembelaan negara terdiri dari :
Dasar hukum pembelaan negara terdiri dari :
a. Landasan Idiil
: Pancasila
b. Landasan Konstitusional
:
1)
Pembukaan UUD 45 Alenia I
Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab
itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusian dan perikeadialan.
2)
Pembukaan UUD 45 alinea IV
Yakni
tujuan negara yang berbunyi sebagai berikut :
- melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah
Indonesia
- memajukan kesejahteraan umum
- mencerdaskan kehidupan bangsa
- ikut melakaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
3).
UUD 45 pasal 27 ayat 3
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan negara.
4).
UUD 45 Pasal 30 ayat 1
Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam
upaya pembelaan negara
5).
UUD 45 pasal 30 ayat 2
Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui
sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh TNI dan Polri sebagai
kekuatan utama dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.
c. Landasan
struktual :
1). Tap MPR No VI/MPR /2000 tentang permisahan TNI dan
POLRI
2). Tap MPR No VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan
POLRI
3). Tap MPR No IV/ MPR /1999 tentang bidang pertahanan
dan keamanan
d. Landasan
Operasional :
1).
UU No 20 th 1982 tentang ketentuan pokok pertahanan dan keamanan
RI
2).
UU No 1 th 1988 tentang perubahan ketentuan pokok pertahanan
keamanan RI
3).
UU No 2 th 2002 tentang kepolisian negara RI
4).
UU No 3 th 2002 tentang pertahanan negara
5).
UU No 34 th 2004 tentang TNI
3. Bentuk – bentuk pertahanan negara
Menurut
UU No 3/2002 tentang pertahanan negara, bentuk-bentuk usaha pembelaan negara
yaitu melalui :
a. Pendidikan kewarganegaraan (agar memiliki rasa kebangsaan
dan cinta tanah air)
b. Pelatihan dasar kemiliteran (untuk menwa)
c. Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau
secara wajib.
d. Pengabdian sesuai profesi (menanggulangi atau memperkecil
akibat yang ditimbulkan oleh perang, bencana alam atau bencana lainnya).
Contoh –contoh usaha pembelaan negara yang telah
dilakukan TNI – POLRI.
a.
Insiden bandara di Surabaya (19 – 9 - 45) yakni peristiwa Hotel Yamato.
b.
Pertempuran Lima hari di Semarang
c.
Pertempuran Surabaya (10 Nopember 1945).
Diawali dengan tewasnya Brigjen Mallaby dalam isiden di gedung bank Interatre
surabaya.
d. Pertempuran
Ambarawa 20 Nopember – 15 Desember 1945(15 Desember sebagai hari Invanteri)
e.
Pertempuran Medan Area (10 Desember 1945)
f.
Peristiwa Bandung Lautan Api (23 Maret 1946)
g.
Pertempuran Margarana Bali (20 Nopember 1946) pertempuran
puputan (habis-habisan).
4. Hakekat Pertahanan Negara
Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan
negara, keutuhan wilayah NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan
gangguan terhadap keutuhan bengsa dan negara.
Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang
melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya yang
diselenggarakan secara total terpadu dan berlanjut untuk menegakkan landasan
negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa dari segala ancaman.
Hakekat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat semesta yang
penyelenggaranya didasarkan pada kesadaran hak dan kewajiban warga negara serta
keyakinan pada kekuatan sendiri.
Pertahanan negara di susun berdasarkan prinsip
:
- Demokrasi
- HAM
- Kesejahteraan umum
- Lingkungan hidup
- Ketentuan hukum nasional, hukum Internasional dan
kebiasaan internasional
- Prinsip hidup berdampingan secara damai
Tujuaan pelaksanaan negara adalah untuk melindungi
:
- Kedaulatan negara
- Keutuhan wilayah NKRI
- Keselamatan bangsa dari segala ancaman
Fungsi pertahanan negara untuk mewujudkan dan
mempertahankan seluruh wilayah NKRI sebagai satu kesatuan pertahanan negara.
Pertahanan keamanan diselenggarakan melalui 2 upaya
pembinaan
:
a. Upaya membina pertahanan untuk mencegah ancaman dari luar negeri
b. Upaya membina keamanan untuk mencegah dari dalam negeri
Perlawanan rakyat semesta di wujudkan dengan 2 cara :
a. Menanamkan keyakinan terhadap ideologi pancasila dan
melatih ketrampilan bela negra
b. Mendayagunakan kemanugalan TNI- POLRI dengan rakyat
termasuk cadangan TNI
Cadangan TNI terdiri dari :
a. Purnawirawan TNI
b. Mahasiswa yang mengikuti pendidikan perwira cadangan
kanral (Menwa)
c. Wanra yang bertugas membantu operasi tempur, tukleyen dan
teritorial.
d. Kamra yang bertugas membantu operasi keamanan dan
ketertiban masyarakat.
Komponen atau unsur pertahanan keamanan negara terdiri
dari :
a.
Rakyat Terlatih (Ratih)
Sebagai komponen dasar berfungsi untuk menjaga ketertiban
umum, perlindungan rakyat, keamanan rakyat dan perlawanan rakyat, maka yang
termasuk rakyat terlatih adalah :
1) Pertahanan Sipil (Hansip)
2) Perlawanan Rakyat (Wanra)
3) Keamanan Rakyat (Kamra)
4) Resimen Mahasiswa (Menwa)
5) Berbagai kegiatan (Pramuka, PKS, PMR, PMI, TIM SAR, dll)
b.
TNI dan POLRI
Sebagai komponen utama
c.
Komponen Cadangan
Terdiri dari warga negara, SDA serta sarana dan prasarana
nasional yang disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilitas guna memperkuat
komponen utama.
Mobilitas adalah tindakan penyerahan dan penggunaan
secara serentak sumber daya nasional serta sarana dan prasarana nasional
sebagai kekuatan pertahanan negara.
d.
Komponen Pendukung
Terdiri dari warga negara, sumber alam, sumber daya
buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang langsung dapat meningkatkan
kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen cadangan.
Perlu diketahui bahwa perlawanan rakyat semesta
mempunyai beberapa sifat yaitu :
a. Kerakyatan yaitu keikutsertaan seluruh rakyat
b. Kesemestaan yakni memobilisasi seluruh daya bangsa dan
negara.
c. Kewilayahan yakni seluruh wilayah sebagai tumpuan
perlawanan.
Pentingnya pembelaan Negara
Ancaman terhadap kedaulatan negara yang semula bersifat
konvensional (fisik) berkembang menjadi Multidimensional (fisik dan non
fisik).
Ancaman multidimensional bersumber dari
:
a. Permasalahan ideologi, politik, ekonomi dan sosial
budaya.
b. Permasalahan keagamaan yang terkait dengan kejahatan
internasional, imigran gelap, narkoba, pencurian kekayaan alam, bajak laut dan
perusahaan lingkungan
Bangsa Indonesia yakin bahwa kesejahteraan dan
kebahagiaan tercapai apabila Pancasila benar-benar dihayati dan diamalkan.
Alasan perlunya kewaspadaan nasional :
a. Negara RI terletak pada posisi silang dunia.
b. Keanekaragaman bangsa Indonesia.
Alasan pentingya pembelaan negara :
a. Agar tidak terulang lagi peristiwa sejarah akibat
kelengahan
- Belanda yang semula berdagang kemudian menjajah.
- Jepang yang mengaku saudara tua kemudian menjajah
- Peristiwa pemberontakan PKI Madiun 18-9-1948
- Peristiwa DI / TII
- Peristiwa PRRI / Permesta
-
Peristiwa
G. 30 S/PKI 30 September 1965
b.
Amanat
Pasal 30 UUD 45 agar berhati-hati terhadap segala ancaman, gangguan, hambatan,
tantangan (AGHT)
Tujuan Pembelaan Negara yaitu
a. Meningkatkan kepekaan, ketajaman dalam menemukan berbagai
macam bentuk, wujud, modus opera di AGHT.
b. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya
penanggulangan.
- Partisipasi Pembelaan Negara di lingkungan
a. Dalam Keluarga
- Biasa tertib dan teratur
- Saling menjaga keselamatan keluarga
- Rajin belajar sesuai jadwal yang ditentukan sendiri.
b.
Dalam Sekolah
- Mentaati tata tertib
- Kerja sama antar teman dalam kegiatan positif
- Rukun sesama warga sekolah
c.
Dalam masyarakat
- Ikut kerja bakti sesuai kemampuan
- Ikut ronda malam / siskamling
- Membuang sampah pada tempatnya.
BAB II OTONOMI DAERAH
A.
Pengertian-pengertian
1. Dasar hukum diselenggarakannya Otonomi
Daerah adalah UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Secara
Etimologi otonomi berasal dari dalam Yunani (autos = sendiri, nomos = aturan)
jadi otonomi berarti mengatur sendiri.
2. Otonomi daerah adalah hak,
wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
3.
Daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mengatur batas-batas
wilayah yang berwenang mengurus dan mengatur urusan sendiri berdasarkan
aspirasi (kehendak) masyarakat dalam sistem NKRI.
4.
Tujuan otonomi daerah adalah terdapatnya keleluasaan
pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pemerintahan sendiri atas dasar
prakarsa, kreatifitas dan peran aktif masyarakat dalam rangka mengembangkan dan
memajukan daerah.
Jadi Tujuan Penyelenggaraan Otonomi Daerah adalah :
a. Peningkatan dan kesejahteraan masyarakat yang semakin
baik.
b. Pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan dan persamaan.
c. Pemeliharaan hubungan yang serasi antar pusat dan antar
daerah dalam rangka menjaga keutuhan NKRI.
d.
Mendorong
untuk memperdayakan masyarakat.
e.
Membutuhkan
prakarsa dan kreatifitas, meningkatkan peran serta masyarakat dan mengembangkan
peran dan fungsi DPRD.
- Penyebab dilaksanakannya otonomi :
- Karena keanekaragaman bangsa Indonesia
- Tiap daerah mempunyai kepentingan yang berbeda
- Kebijakan pemerintah pusat sering tidak sesuai dengan di daerah
- Prinsip-prinsip Pelaksanaan Otonomi Daerah :
a. Memperhatikan aspek demokrasi,
keadilan, pemerataan, potensi dan keragaman daerah.
b. Didasarkan otonomi luas,
otonomi nyata dan bertanggung jawab.
c. Otonomi luas dan utuh
diletakkan pada Kabupaten/Kota, sedangkan Propinsi merupakan otonomi terbatas.
d. Pelaksanaan otonomi harus
sesuai dengan konstitusi negara sehingga tetap terjalin hubungan pusat daerah
dan atas daerah.
e. Harus meningkatkan kemandirian
daerah otonom.
f. Harus meningkatkan peran dan
fungsi legislatif daerah dan fungsi anggaran dalam penyelenggaraan pemerintahan
daerah.
g. Asas dekonsentasi diletakan
pada propinsi sebagai wilayah administrasi untuk melaksanakan kewenangan
pemerintah tertentu yang dilimpahkan kepada Gubernur.
6. Pelaksanaan Otonomi Daerah
1.
Pelaksanaan UU No 32 tahun 2004 terutama terhadap
pemerintah daerah Kabupaten / Kota
2.
Undang yang pernah berlaku di Indonesia yang mengatur
tentang pemerintahan daerah antara lain
v UU No 1 tahun 1945
v UU No 22 tahun 1948
v UU No 1 tahun 1957
v UU No 18 tahun 1965
|
v UU No 5 tahun 1974
v UU No 22 tahun 1999
v UU No 32 tahun 2004
|
3. Dengan adanya Otonomi Daerah maka Provinsi di Indonesia
mekar menjadi 33 propinsi sedangkan Kabupaten dari 212 mekar menjadi 287, kota
dari 98 kota mekar menjadi 124 kota.
4. Permasalahan dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah :
- Sistem pemerintahan yang selama ini berpusat membuat sebagian besar urusan daerah ditangani pemerintah pusat
- Kreatifitas dan inisiatif daerah menurun
- Ketergantungan daerah pada pusat sangat tinggi
- Kemampuan daerah masih kurang padahal daerah dituntut agar mandiri.
5. Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk
Republik. Negara Kesatuan artinya bahwa dalam suatu negara tidak ada negara di
dalamnya, jadi hanya ada satu negara
6. Negara serikat artinya dalam suatu negara ada lagi negara
– negara kecil yang disebut negara bagian.
7. Prinsip Pelaksanaan Otonomi Daerah :
- Demokrasi
- Partisipasi Masyarakat
- Pemerataan dan Keadilan
- Potensi dan keanekaragaman
Gak lengkap pak
BalasHapuscuma ringkasan sen
BalasHapus