ringkasan uts materi kelas 8



BAB I
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA DAN DASAR NEGARA

A.        Pancasila Sebagai Dasar Negara Dan Ideologi Negara

1.       Pengertian ideologi
Istillah pertama kali diciptakan oleh seorang filsuf Prancis yang bernama Destutt de Tracy pada tahun 1796. Ideologi itu sendiri berasal dari bahasa Yunani dari kata ”eidos” yang artinya membentuk. Di samping itu ada kata ”edien” yang artinya melihat. Kata ini kemudian diserap ke dalam bahasa Inggris menjadi ”idea” yang berarti gagasan, konsep, pemikiran, cita-cita. Dan “logos” artinya pengetahuan.  Ideologi berarti pengetahuan tentang ide-ide, keyakinan, gagasan dan cita-cita.
-          Ideologi adalah ilmu tentang gagasan-gagasan yang mampu menunjukkan jalan yang benar menuju masa depan (Destutt de Tracy)
-          Ideologi adalah sekumpulan gagasan atau pandangan hidup (weltanschauung) mengenai bagaimana sebuah bangsa diatur atau ditata demi mencapai tujuannya
-          Ideologi adalah sekumpulan gagasan-gagasan dan nilai-nilai yang tersusun secara sistematis yang diyakini kebenarannya oleh suatu masyarakat dan diwujudkan dalam kehidupan nyata.
Contoh-contoh ideologi dalam sejarah bangsa-bangsa :
-          Sosialisme/Komunisme adalah paham yang menekankan kepemilikan bersama atas alat-alat produksi (tanah, modal, tenaga kerja)
-          Kapitalisme adalah suatu sistem yang mengatur proses produksi barang dan jasa, yang diperdagangkan secara bebas dan penuh persaingan.
-          Liberalisme adalah paham yang mengutamakan kebebasan individu, para individu bebas mengejar tujuan-tujuan pribadinya
-          Fasisme adalah system pemerintahan yang dicirikan oleh kediktatoran satu partai yang berkuasa, penghapusan oposisi, kontrol pemerintah yang terpusat, nasionalisme ekstrem dan rasisme.
-          Anarkisme adalah pandangan atau gagasan yang melihat masyarakat bisa dan sudah seharusnya diubah tanpa aturan-aturan

2.       Pentingnya ideologi bagi suatu negara
a)      Memberi pedoman bagi bangsa dan negara untuk mencapai tujuannnya melalui berbagai realisasi pembangunan.
b)      Menjadi alat pemersatu, artinya ideologi dapat mempersatukan orang dari berbagai agama, suku bangsa, ras dan golongan.
c)       Mengatasi berbagai konflik atau ketegangan sosial, artinya ideologi dapat meminimalkan berbagai perbedaan yang ada dalam masyarakat dengan simbol-simbol atau semboyan tertentu.
d)      Menjadi sumber motivasi, artinya ideologi dapat memberi motivasi kepada seseorang, kelompok orang atau masyarakat untuk mewujudkan cita-citanya, gagasan dan ide-idenya dalam kehidupan nyata.
e)      Menjadi sumber semangat dalam mendorong individu dan kelompok untuk berusaha mewujudkan nilai-nilai yang terkadung di dalam ideologi itu sendiri serta untuk menjawab dan menghadapi perkembangan global dan menjadi sumber insiparsi bagi perjungan selanjutnya

3.       Proses perumusan Pancasila sebagai dasar negara
Perumusan Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara baru dilakukan pada saat kekuasaan Jepang di Indonesia akan berakhir oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi Choosakai. Badan ini dibentuk pada tanggal 29 April 1945, tetapi baru dilantik pada tanggal 28 Mei 1945.
Bagi bangsa Indonesia yang saat itu sedang dijajah Jepang, dengan telah diresmikannya pembentukan BPUPKI, ini berarti memrpeoleh kesempatan secara legal untuk mengadakan persiapan kemerdekaan dan perumusan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh suatu negara yang merdeka. Maka pada tanggal 29 Mei samapi dengan 1 Juni 1945 dilangsungkanlah sidang pertama BPUPKI yang membicarakan asas dan dasar negara Indonesia merdeka.
Di dalam sidang pertama BPUPKI itu, beberapa anggota menyampaikan pandangan dan pendapatnya tentang asas-asas dan dasar negara Indonesia merdeka. Pendapat dan pandangan itu adalah untuk menanggapi pertanyaan ketua BPUPKI, yaitu Dr. Rajiman Wediodiningrat tentang dasar negara Indonesia merdeka. Pandangan dan pendapat tentang asas dan dasar negara Indonesia merdeka adalah sebagai berikut:

a) Pendapat Mr. Muhamad Yamin
Pada hari pertama sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945, Mr. Muhamad Yamin mendapat kesemapatan pertama untuk mengemukakan pidatonya dihadapan sidang lengkap BPUPKI. Pidato Mr. Muhamad Yamin itu berisikan lima asas dasar negara Indoesia meredeka, yakni:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Setelah selesai berpidato, beliau menyampaikan usulan tertulis mengenai Rancangan UUD Rebublik Indonesia. Didalam pembukaan rancangan UUD itu tercantum perumusan lima asas dasar negara yang berbunyi sebagai berikut:
1. Ketuhanan yang Maha Esa
2. Kebangsaan persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh himkat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

b) Pendapat Ir. Seokarno
Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir Soekarno mengucapkan pidato dihadapan sidang BPUPKI. Dalam pidato itu dikemukakan atau diusulkan tentang lima asas untuk menjadi dasar negara Indonesia merdeka, yang rumusannya sebagai berikut:
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan
Untuk lima dasar/asas tersebut, atas saran seorang teman ahli bahasa beliau mengusulkan agar diberi nama Pancasila. Usul ini kemudian diterima oleh sidang.

c) Piagam Jakarta
Pada tanggal 22 Juni 1945 sembilan tokoh nasional yang juga anggota BPUPKI mengadakan pertemuan untuk membahas pidato serta usul-usul mengenai asas dasar negara yang telah dikemukakan dalam sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945.
Setelah mengadakan pembahasan, maka oleh sembilan tokoh tersebut (yang terkenal dengan nama Panitia Sembilan) disusun sebuah piagam yang kemudian terkenal dengan nama ”Piagam Jakarta” atau ”Jakarta Charter” yang didalamnya terdapat rumusan dan sistematika Pancasila sebagai berikut:
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalan syariat Islam bagi pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawatan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Adapun kesembilan tokoh tersebut adalah Ir. Soekarno; Dr. Moh. Hatta. Mr.A.A. Maramis; Abikusno Tjokrosoejoso; Abdoel Kahar Muzakkir; Haji Agus Salim; Mr. Acjmad Soebardjo; K.H. Wacjid Jasjim; dan Mr.Muh. Yamin.
Selanjutnya Piagam Jakarta itu diajukan dalam siding Kedua Badan Penyelidik (BPUPKI) yang berlangsung pada tanggal 14 sampai 16 Juli 1945. Di dalam siding tersebut, Badan Penyelidik (BPUPKI) menerima Piagam Jakarta untuk dijadikan pembukaan UUD sebagai hukum dasar tertulis yang sedang dibahas.

4.       Pengertian pancasila sebagai dasar dan ideolog negara
Pancasila sebagai Dasar Negara
artinya Pancasila merupakan sumber hukum dasar nasional, merupakan dasar untuk penyelenggaraan negara dalam menata serta mengarahkan jalannya pemerintahan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat. Sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4 “….. dengan berdasar kepada Ketuhanan YME …..”

Pancasila sebagai ideologi negara
artinya Pancasila menyediakan seperangkat gagasan, prinsip, doktrin, ide tentang cita-cita bangsa yang mau dicapai dan cara mencapinya

5.       Pengertian Pancasila sebagai satu kesatuan yang bulat dan utuh
Artinya sila-sila  yang terkandung dalam Pancasila merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh, tidak dapat dipisah-pisahkan. Sila pertama Pancasila mendasari dan menjiwai sila kedua, ketiga, keempat dan kelima Pancasila. Sila kedua Pancasila dijiwai oleh sila pertama dan bersama-sama menjiwai sila lainnya dalam Pancasila. Dan seterusnya.

Pancasila juga diharapkan mampu menyatukan keanekaragaman, kemajemukan SARA (suku bangsa, agama, ras, antar golongan) yang ada di Indonesia

B.        Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Dasar Negara Dan Ideologi Negara

1.       Nilai-nilai Pancasila dalam buku Sutasoma
Istilah Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad XIV yaitu terdapat dalam buku Negarakertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu Tantular. Dalam buku Sutasoma ini, Pancasila selain memiliki arti “berbatu sendi yang lima”, juga mempunyai arti “pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila Karma), yaitu:
1) Tidak boleh melakukan kekerasan
2) Tidak boleh mencuri
3) Tidak boleh berjiwa dengki
4) Tidak boleh berbohong
5) Tidak boleh mabuk dan minuman keras.
Menurut sejarah, bahwa kira-kira abad VII – XII Masehi, bangsa Indonesia telah mendirikan kerajaan Sriwijaya di Sumatra Selatan, dan kemudian sekitar abad XIII-XVI Masehi berdiri kerajaan Majapahit di Jawa Timur. Pada kedua zaman tersebut bangsa Indonesia telah memenuhi syarat sebagai bangsa yang mempunyai negara. Baik Sriwijaya maupun Majapahit pada zaman itu telah menjadi bangsa yang berdaulat, bersatu dan mempunyai wilayah sendiri. Unsur-unsur yang terdapat pada Pancasila yakni Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Musyawarah dan Keadilan telah dimiliki bangsa Indonesia pada saat itu, namun belum dirumuskan secara konkrit.

2.       Nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan social budaya bangsa Indonesia
Nilai-nilai yang tekandung dalam Pancasila yakni Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Musyawarah dan Keadilan telah dimiliki bangsa Indonesia sejak zaman dahulu dan sudah dipraktikan dalam kehidupan social budaya bangsa Indonesia. Contohnya :
-          Nilai ketuhanan : nenek moyang kita percaya bahwa di alam semesta ini ada zat yang berkuasa, zat yang maha besar, yang diwujudkan dengan menyembah pohon/batu besar (dinamisme) dan menyembah roh/kuburan (animisme).
-          Nilai kemanusiaan : nenek moyang kita mengajarkan “larangan 5 M”, yaitu dilarang Maling (mencuri), Mateni (membunuh), Main (berjudi), Mabok (minum-minuman) dan Madon (main perempuan)
-          Nilai persatuan : ada gotong royong membangun candi dll

3.       Nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila
1)      Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, diantaranya:
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa, diantaranya:
a)      percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya
b)      Hormat menghormati dan bekerjasama antar pemeluk agama
c)       Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah
d)      Tidak memaksakan suatu agama kepada orang lain

2)      Kemanusiaan yang adil dan beradab
Nilai-nilai yang terkandung dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, diantaranya:
a)      Mengakui persamaan harkat (nilai manusia), derajat (kedudukan manusia), dan martabat manusia (harga diri) sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa
b)      Saling mencintai sesama manusia
c)       Tidak semena-mena terhadap orang lain
d)      Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan
e)      Berani membela kebenaran dan keadilan
f)       Menjungjung tinggi nilai-nilai kemanusiaaan
g)      Hormat mengormati dan bekerjasama dengan bangsa lain

3)      Persatuan Indonesia
Nilai-nilai yang terkadung dalam sila Persatuan Indonesia, diantaranya:
a)      menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
b)      Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan negara
c)       Cinta tanah air dan bangsa
d)      Bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah air Indonesia
e)      Dalam masyarakat yang ber-Bhinneka Tunggal Ika harus dapat mengembangkan pergaulan yang mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa

4)      Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Nilai-nilai yang terkandung dalam Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, antara lain:
a)      Tidak memaksakan suatu kehendak atau pendapat kepada orang lain.
b)      Mengutamakan musyawarah atau kesepakatan bersama dalam mengambil keputusan
c)       Musyawarah ataupun proses pengambilan keputusan dengan cara lainnya harus diliputi oleh semangat kekeluargaan
d)      Musyawarah ataupun proses pengambilan keputusan dengan cara lainnya harus dilakukan dengan akal sehat
e)      Warga negara harus memiliki itikad baik dan tanggung jawab untuk melaksanakan suatu hasil musyawarah atau keputusan bersama
f)       Keputusan yang diambil dalam musyawarah atau dengan cara lainnya harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa

5)      Kedilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Nilai-nilai yang terkadung dalam sila Kedilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, antara lain:
a)      Kekeluragaan dan kegotongroyongan
b)      Bersikap adil
c)       Menghormati hak orang lain, dan selalu berusaha menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
d)      Suka memberi pertolongan kepada orang lain
e)      Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain
f)       Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan orang lain
g)      Mengembangkan hidup sederhana, tidak bergaya hidup mewah, tidak bersikap boros dan suka bekerja keras
h)      Menghargai hasil karya orang lain

C.        Sikap Positif Terhadap Pancasila Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara
Sikap positif dapat diartikan sikap yang baik dalam menanggapi sesuatu. Sikap positif terhadap Pancasila berarti sikap yang baik dalam menanggapi dan mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, maksudnya setiap tindakan dan perilaku sehari-hari selalu berpedoman atau berpegang teguh pada nilai-nilai Pancasila yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Coba berikan contoh sikap positif terhadap Pancasila dalam kehidupan di sekolah, masyarakat, bangsa dan negara ?
D.        Fungsi Dan Kedudukan Pancasila Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara
a)      Pancasila sebagai ideologi Negara
Pancasila berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu ”Panca” yang berarti lima dan ”Sila” yang berarti dasar. Pancasila berarti lima dasar atau lima asas yang menjadi dasar negara Republik Indonesia.
Pancasila sebagai ideologi Pancasila mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia dan menjadi pentunjuk dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.
Dengan demikian ideologi Pancasila merupakan ajaran, doktrin, teori dan/atau ilmu tentang cita-cita (ide) bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya dan disusun secara sistematis serta diberi petunjuk dengan pelaksanaan yang jelas.
Pancasila sebagai tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 memenuhi persyaratan sebagai suatu ideologi, karena Pancasila memuat ajaran, doktrin dan atau gagasan (ide) bangsa Indonesia yang di yakini kebenarannya dan disusun secara sistematis dan diberi petunjuk pelaksanaannya.
Selain sebagai ideologi negara, Pancasila juga berperan sebagai ideologi terbuka. Ideologi terbuka mengandung pengertian ideologi yang dapat berinteraksi dengan perkembangan zaman yang ditandai adanya dinamika secara internal.
Keterbukaan ideologi Pancasila terutama dalam penerapannya yang berbetuk pola pikir yang dinamis dan konseptual dalam dunia modern.
Kita mengenal ada tiga tingkat nilai, yaitu nilai dasar yang tidak berubah, nilai instrumental sebagai sarana mewujudkan nilai dasar yang dapat berubah sesuai dengan keadaan, dan nilai praksis berupa pelaksanaan secara nyata yang sesungguhnya. Sekalipun demikian, perwujudan ataupun pelaksanaan nilai-nilai instrumental dan nilai-nilai prsksis harus tetap mengandung jiwa dan semangat yang sama dengan nilai dasarnya.
b)      Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara.
Dengan demikian Pancasila merupakan kaidah negara yang fundamental, yang berarti hukum dasar baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia harus bersumber dan berada di bawah pokok kaidah negara yang fundamental.
c)       Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila dalam pengertian ini sering disebut juga sebagai pegangan hidup, pedoman hidup, petunjuk hidup dan jalan hidup (way of life). Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila berfungsi sebagai pedoman atau petunjuk dalam kehidupan sehari-ahari. Ini berati, Pancasila sebagai pandangan hidup merupakan petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan di segala bidang.
d)      Pancasila sebagai Keprinadian Bangsa
Pancasila sebagai ciri khas bangsa atau negara Indonesia yang membedakan dengan bangsa atau negara lain, Pancasila juga merupakan ciri khas bangsa Indonesia yang tercermin dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan seimbang sesuai deng nilai-nilai Pancasila itu sendiri.














BAB II
KONSTITUSI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA

A.        Konstitusi Yang Pernah Berlaku Di Indonesia

1.         Pengertian Konstitusi
Istilah ‘kostitusi’ berasal dari bahasa Latin “Konstitutio”. Bahasa Prancis “Constituir”, yang berarti membentuk, pembentukan.  Konstitusi berarti pembentukan suatu negara, atau menyusun dan menyatakan sebuah negara. Konstitusi juga berarti peraturan dasar (awal) mengenai pembentukan suatu negara

Istilah ‘konstitusi’ dalam bahasa Belanda “Grondwet”, bahasa Jerman “Grundgestz”, bahasa Inggris “Constitution” yang berarti  Undang-Undang Dasar. Jadi pengertian Konstitusi :
-          Konstitusi adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang dasar, dan sebagainya); Undang-Undang Dasar suatu negara.  (KBBI)
-          Konstitusi adalah sejumlah aturan dasar dan ketentuan hukum yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga pemerintahan termasuk dasar hubungan kerja sama antar negara dan masyarakat (rakyat) dalam konsteks kehidupan berbangsa dan bernegara.
-          Konstitusi adalah hukum dasar yang memuat aturan-aturan pokok atau aturan-aturan dasar, yang menetapkan dan mengatur mengatur tata kehidupan kenegaraan melalui sistem pemerintahan negara dan tata hubungan secara timbal balik antarlembaga negara dan antara negara dan warganya.
-          Konstitusi adalah hukum dasar, baik yang tertulis (Undang-Undang Dasar) maupun yang tidak tertulis (Konvensi). Konvensi yaitu kebiasaan ketatanegaraan atau aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara
Dimana ada masyarakat disana ada hukum (Ubi Societas Ibi Ius).

2.         Fungsi Kontitusi
Funsi pokok konstitusi adalah membatasi kekuasaan pemerintahan sedemikian rupa sehingga penyelenggraan kekuasaan tidak bersifat sewenang-wenang (absolute). Dengan demikian , diharapkan hak-hak warga negara akan lebih terlindungi. (Miriam Budiardjo)

Fungsi konstitusi, dapat ditinjau dari sudut penyelenggaraan pemerintahan atau berdasarkan tujuannya. Ditinjau dari sudut pemerintahan fungsi konstitusi sebagai landasan struktural penyelenggaraan  pemerintahan menurut suatu sistem ketatanegaraan yang pasti yang pokok-pokoknya dalam suatu aturan-aturan konstitusi atau UUD-nya.
Sedangkan ditinjau dari sudut tujuannya, fungsi kontitusi adalah untuk menjamin hak-hak anggota warga negara atau masyarakat dari tindakan sewenang-wenang penguasa.

3.         Berbagai konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia
Semenjak proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai sekarang, di Indonesia telah berlaku tiga macam UUD dalam lima periode:
1)      Undang-Undang Dasar 1945 (UUD Proklamasi)
Periode 18 Agutus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949 berlaku UUD Proklamasi yang kemudian dikenal dengan UUD 1945
2)      Konstitusi RIS 1949
Periode 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950 berlaku Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Serikat (UUD RIS)
3)      Undang-Undang Dasar Sementara 1950
Periode 17 Agutus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959 berlaku Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS 1950)
4)      Undang-Undang Dasar 1945 hasil Dekrit Presiden 5 Juli 1959
Periode 5 Juli 1959 sampai dengan 1999 berlaku UUD 1945
5)      Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen
Periode 1999 sampai dengan sekarang berlaku UUD 1945
B.        Bentuk Penyimpangan Terhadap Kostitusi Yang Berlaku

1.       Penyimpangan terhadap UUD 1945 sesudah Dekrit Presiden
Beberapa penyimpangan konstitusi sejak tahun 1959 (orde lama) sampai  dengan lahirnya Orde Baru antara lain:
1)      Presiden telah mengeluarkan produk legislatif yang pada hakikatnya adalah Undang-undang (sehingga sesuai UUD 1945 harus dengan persetujuan DPR) dalam bentuk Penetapan Presiden, tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
2)      MPRS, dengan Ketetapan NO.I/MPRS/1960 telah mengambil putusan menetapkan pidato Presiden tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul "Penemuan Kembali Revolusi Kita" yang lebih dikenal dengan Manifesto Politik Republik Indonesia (Manipol) sebagai GBHN bersifat tetap, yang jelas bertentangan dengan ketentuan UUD 1945.
3)      MPRS telah mengambil putusan untuk mengangkat Ir. Soekamo sebagai Presiden seumur hidup. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945, yang menetapkan masa jabatan Presiden,lima tahun.
4)      Hak budget DPR tidak berjalan, karena setelah tahun 1960 Pemerintah tidak mengajukan Rancangan Undang-undang APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR sebelum berlakunya .tahun anggaran yang bersangkutan. Dalam tahun 1960, karena.DPR tidak dapat menyetujui Rancangan Pendapatan dan Belanja Negara yang diajukanoleh Pemerintah, maka Presiden waktu itu membubarkan DPR hasil Pemilihan Umum 1955 dan membentuk DPR Gotong Royong, disingkat DPR-GR.
5)      Pimpinan lembaga-Iembaga negara dijadikan menteri-menteri negara sedangkan Presiden sendiri menjadi ketua DPA, yang semuanya tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945.

Penyimpangan Konstitusi Pada Periode 5 Juli 1959 s/d 1998
Orde Baru yang lahir dengan tekad untuk melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara mumi dan konsekuen; ternyata tidak mampu melakukannya. Bahkan pada masa Orde Baru ini telah pula terjadi penyimpangan konstitusional, diantaranya:
1)      Pembatasan hak-hak politik rakyat Sejak tahun 1973 jumlah parpol di Indonesia dibatasi hanya 3 buah saja (PPP, Golkar, dan PDI). Pertemuan-pertemuan politik harus mendapat ijin penguasa. Pers dinyatakan bebas, tetapi pemerintah dapat membreidel penerbitan pers (Tempo, Edi­tor, Sinar Harapan dan lain-lain). Para pengeritik pemerintah dikucilkan secara politik, atau bahkan diculik. Pegawai Negeri dan ABRI diharuskan mendukung partai penguasa, Golkar. Hal-hal tersebut di atas bertentangan dengan UUD 1945 terutama dalam kaitannya dengan pasal-pasal yang berkenaan dengan Hak-hak Asasi Manusia
2)      Pemusatan kekuasaan di tangan presiden.
Walaupun secara formal lembaga negara (MPR, DPR, MA, dan lain-lain) mempunyai fungsi yang semestinya, namun dalam praktek melalui mekanisme politik tertentu Presiden dapat mengendalikan berbagai lembaga negara di luar dirinya.

2.       Akibat yang terjadi dari penyimpangan terhadap UUD
Terjadinya beberapa penyimpangan terhadap konstitusi menimbulkan dampak terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara, antara lain :
a.       Tidak berjalannya system sesuai aturan yang ada dalam UUD 1945
b.      Memburuknya situasi politik di Indonesia. Misalnya terjadi pemberontakan G30SPKI tahun 1965.
c.       Munculnya aksi-aksi demonstrasi yang dilakukan oleh Mahasiswa dan rakyat yang menuntut perubahan.

C.        Hasil-Hasil  Amandemen UUD 1945

1.       Alasan terjadinya amandemen terhadap UUD 1945
Dasar pemikiran yang melatarbelakangi dilakukannya perubahan UUD 1945 antara lain :
a.       UUD 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar pada Presiden yang meliputi kekuasaan eksekutif dan legislative, khususnya dalam membentuk UU
b.      UUD 1945 mengandung pasal-pasal yang terlalu luwes (fleksibel) sehingga dapat menimbulkan lebih dari satu tafsir (multitafsir)
c.       Kedudukan penjelasan UUD 1945 seringkali diperlakukan dan mempunyai kekuatan hukum seperti pasal-pasal (batang tubuh) UUD 1945

Tujuan  Amandemen UUD 1945
a.       menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan negara dalam mencapai tujuan nasional dan memperkukuh Negara Kesatuan  Republik Indonesia;
b.      menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar sesuai  dengan perkembangan paham demokrasi;
c.       menyempurnakan aturan dasar mengenai supremasi hukum, jaminan  hak-hak konstitusional rakyat dan perlindungan hak asasi manusia  sesuai dengan paham demokrasi dan rumusan negara hukum yang  tercantum dalam UUD 1945;
d.      menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan negara secara demokratis dan modern. antara lain melalui pembagian kekuasaan  yang lebih tegas, sistem saling mengawasi dan saling mengimbangi  yang lebih kuat dan transparan, dan pembentukan lembaga-lembaga  negara yang baru untuk mengakomodasi kebutuhan bangsa sesuai  tantangan zaman;
e.      menyempurnakan aturan dasar mengenai tugas, tanggungjawab,  kewajiban negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluluh  tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia;
f.        melengkapi aturan dasar yang sangat penting dalam penyelenggara negara bagi eksistensi (keberadaan) negara dan demokrasi, seperti  pengaturan wilayah negara dan pemilihan umum;
g.       menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan bernegara dan  berbangsa sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuh bangsa.

2.       Proses amandemen UUD 1945
Dalam proses amandemen UUD 1945, semua Fraksi di MPR mendasarkan pada kesepakatan dasar, yakni :
1)      sepakat untuk tidak mengubah Pembukaan UUD 1945;
2)      sepakat untuk mempertahankan bentuk Negara Kesatuan Republik  Indonesia;
3)      sepakat untuk mempertahankan sistem presidensiil.
4)      sepakat untuk tidak menggunakan lagi Penjelasan UUD 1945 sehingga hal-hal normatif yang ada di dalam penjelasan dipindahkan ke dalam pasal-pasal (batang tubuh
Proses amandemen juga menerapkan prinsip yang berlaku universal, yakni kesinambungan dan perubahan (continuity and change). Prinsip kesinambungan dilaksanakan dengan cara tetap menjaga dan melestarikan materi-materi dalam UUD 1945 yang prinsipil bagi tetap tegaknya NKRI. Karena materi-materi itu merupakan langkah pemikiran dan cita-cita pendiri negara (founding father)

Perubahan terhadap UUD 1945 dilakukan sebanyak empat kali melalui mekanisme sidang MPR yaitu :
a.       Sidang Umum MPR 1999 (14-21 Oktober 1999; disahkan 19 Oktober 1999)
b.      Sidang Tahunan MPR 2000 (7-18 Agustus 2000; disahkan 18 Agustus 2000)
c.       Sidang Tahunan MPR 2001 (1-9 November 2001; disahkan 9 Nopember 2001)
d.      Sidang Tahunan MPR 2002 (1-11 Agustus 2002; disahkan 10 Agustus 2002)


Komentar

Postingan Populer