ringkasan uts materi kelas 8
BAB I
PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA DAN DASAR NEGARA
A.
Pancasila
Sebagai Dasar Negara Dan Ideologi Negara
1. Pengertian ideologi
Istillah
pertama kali diciptakan oleh seorang filsuf Prancis yang bernama Destutt de Tracy pada tahun 1796. Ideologi itu sendiri berasal dari
bahasa Yunani dari kata ”eidos” yang
artinya membentuk. Di samping itu ada kata ”edien” yang artinya melihat. Kata
ini kemudian diserap ke dalam bahasa Inggris menjadi ”idea” yang berarti gagasan,
konsep, pemikiran, cita-cita. Dan “logos”
artinya pengetahuan. Ideologi berarti pengetahuan tentang ide-ide,
keyakinan, gagasan dan cita-cita.
-
Ideologi adalah ilmu tentang gagasan-gagasan
yang mampu menunjukkan jalan yang benar menuju masa depan (Destutt de Tracy)
-
Ideologi adalah sekumpulan
gagasan atau pandangan hidup (weltanschauung) mengenai bagaimana sebuah bangsa
diatur atau ditata demi mencapai tujuannya
-
Ideologi adalah sekumpulan gagasan-gagasan dan
nilai-nilai yang tersusun secara sistematis yang diyakini kebenarannya oleh
suatu masyarakat dan diwujudkan dalam kehidupan nyata.
Contoh-contoh ideologi dalam sejarah bangsa-bangsa :
-
Sosialisme/Komunisme adalah paham yang
menekankan kepemilikan bersama atas alat-alat produksi (tanah, modal, tenaga
kerja)
-
Kapitalisme adalah suatu sistem yang mengatur
proses produksi barang dan jasa, yang diperdagangkan secara bebas dan penuh
persaingan.
-
Liberalisme adalah paham yang mengutamakan
kebebasan individu, para individu bebas mengejar tujuan-tujuan pribadinya
-
Fasisme adalah system pemerintahan yang
dicirikan oleh kediktatoran satu partai yang berkuasa, penghapusan oposisi,
kontrol pemerintah yang terpusat, nasionalisme ekstrem dan rasisme.
-
Anarkisme adalah pandangan atau gagasan yang
melihat masyarakat bisa dan sudah seharusnya diubah tanpa aturan-aturan
2. Pentingnya ideologi bagi suatu negara
a)
Memberi pedoman bagi bangsa dan negara untuk
mencapai tujuannnya melalui berbagai realisasi pembangunan.
b)
Menjadi alat pemersatu, artinya ideologi dapat
mempersatukan orang dari berbagai agama, suku bangsa, ras dan golongan.
c)
Mengatasi berbagai konflik atau ketegangan
sosial, artinya ideologi dapat meminimalkan berbagai perbedaan yang ada dalam
masyarakat dengan simbol-simbol atau semboyan tertentu.
d)
Menjadi sumber motivasi, artinya ideologi
dapat memberi motivasi kepada seseorang, kelompok orang atau masyarakat untuk
mewujudkan cita-citanya, gagasan dan ide-idenya dalam kehidupan nyata.
e)
Menjadi sumber semangat dalam mendorong
individu dan kelompok untuk berusaha mewujudkan nilai-nilai yang terkadung di
dalam ideologi itu sendiri serta untuk menjawab dan menghadapi perkembangan
global dan menjadi sumber insiparsi bagi perjungan selanjutnya
3. Proses perumusan Pancasila sebagai dasar
negara
Perumusan
Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara baru dilakukan pada saat kekuasaan
Jepang di Indonesia akan berakhir oleh Badan Penyelidik Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang bahasa Jepang disebut Dokuritsu Junbi
Choosakai. Badan ini dibentuk pada tanggal 29 April 1945, tetapi baru dilantik
pada tanggal 28 Mei 1945.
Bagi
bangsa Indonesia yang saat itu sedang dijajah Jepang, dengan telah
diresmikannya pembentukan BPUPKI, ini berarti memrpeoleh kesempatan secara
legal untuk mengadakan persiapan kemerdekaan dan perumusan syarat-syarat yang
harus dipenuhi oleh suatu negara yang merdeka. Maka pada tanggal 29 Mei samapi dengan 1 Juni 1945
dilangsungkanlah sidang pertama BPUPKI yang
membicarakan asas dan dasar negara
Indonesia merdeka.
Di dalam
sidang pertama BPUPKI itu, beberapa anggota menyampaikan pandangan dan pendapatnya
tentang asas-asas dan dasar negara Indonesia merdeka. Pendapat dan pandangan
itu adalah untuk menanggapi pertanyaan ketua BPUPKI, yaitu Dr. Rajiman
Wediodiningrat tentang dasar negara Indonesia merdeka. Pandangan dan pendapat
tentang asas dan dasar negara Indonesia merdeka adalah sebagai berikut:
a)
Pendapat Mr. Muhamad Yamin
Pada hari
pertama sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945, Mr. Muhamad Yamin mendapat
kesemapatan pertama untuk mengemukakan pidatonya dihadapan sidang lengkap
BPUPKI. Pidato Mr. Muhamad Yamin itu berisikan lima asas dasar negara Indoesia
meredeka, yakni:
1. Peri
Kebangsaan
2. Peri
Kemanusiaan
3. Peri
Ketuhanan
4. Peri
Kerakyatan
5.
Kesejahteraan Rakyat
Setelah
selesai berpidato, beliau menyampaikan usulan tertulis mengenai Rancangan UUD
Rebublik Indonesia. Didalam pembukaan rancangan UUD itu tercantum perumusan
lima asas dasar negara yang berbunyi sebagai berikut:
1.
Ketuhanan yang Maha Esa
2.
Kebangsaan persatuan Indonesia
3. Rasa
Kemanusiaan yang adil dan beradab
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh himkat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
b)
Pendapat Ir. Seokarno
Pada
tanggal 1 Juni 1945, Ir Soekarno mengucapkan pidato dihadapan sidang BPUPKI.
Dalam pidato itu dikemukakan atau diusulkan tentang lima asas untuk menjadi
dasar negara Indonesia merdeka, yang rumusannya sebagai berikut:
1.
Kebangsaan Indonesia
2.
Internasionalisme atau Perikemanusiaan
3. Mufakat
atau demokrasi
4.
Kesejahteraan Sosial
5.
Ketuhanan yang berkebudayaan
Untuk lima
dasar/asas tersebut, atas saran seorang teman ahli bahasa beliau mengusulkan
agar diberi nama Pancasila. Usul ini kemudian diterima oleh sidang.
c) Piagam
Jakarta
Pada
tanggal 22 Juni 1945 sembilan tokoh nasional yang juga anggota BPUPKI mengadakan
pertemuan untuk membahas pidato serta usul-usul mengenai asas dasar negara yang
telah dikemukakan dalam sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945.
Setelah
mengadakan pembahasan, maka oleh sembilan tokoh tersebut (yang terkenal dengan
nama Panitia Sembilan) disusun sebuah piagam yang kemudian terkenal dengan nama
”Piagam Jakarta” atau ”Jakarta Charter” yang didalamnya terdapat rumusan dan
sistematika Pancasila sebagai berikut:
1.
Ketuhanan, dengan kewajiban menjalan syariat Islam bagi pemeluknya
2.
Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.
Persatuan Indonesia
4.
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawatan/perwakilan
5.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Adapun
kesembilan tokoh tersebut adalah Ir. Soekarno; Dr. Moh. Hatta. Mr.A.A. Maramis;
Abikusno Tjokrosoejoso; Abdoel Kahar Muzakkir; Haji Agus Salim; Mr. Acjmad
Soebardjo; K.H. Wacjid Jasjim; dan Mr.Muh. Yamin.
Selanjutnya
Piagam Jakarta itu diajukan dalam siding Kedua Badan Penyelidik (BPUPKI) yang
berlangsung pada tanggal 14 sampai 16 Juli 1945. Di dalam siding tersebut,
Badan Penyelidik (BPUPKI) menerima Piagam Jakarta untuk dijadikan pembukaan UUD
sebagai hukum dasar tertulis yang sedang dibahas.
4. Pengertian pancasila sebagai dasar dan ideolog
negara
Pancasila sebagai Dasar Negara
artinya Pancasila merupakan sumber hukum dasar nasional,
merupakan dasar untuk penyelenggaraan negara dalam menata serta mengarahkan
jalannya pemerintahan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat.
Sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea 4 “….. dengan berdasar
kepada Ketuhanan YME …..”
Pancasila sebagai ideologi negara
artinya Pancasila menyediakan seperangkat gagasan, prinsip,
doktrin, ide tentang cita-cita bangsa yang mau dicapai dan cara mencapinya
5. Pengertian Pancasila sebagai satu kesatuan
yang bulat dan utuh
Artinya sila-sila
yang terkandung dalam Pancasila merupakan satu kesatuan yang bulat dan
utuh, tidak dapat dipisah-pisahkan. Sila pertama Pancasila mendasari dan
menjiwai sila kedua, ketiga, keempat dan kelima Pancasila. Sila kedua Pancasila
dijiwai oleh sila pertama dan bersama-sama menjiwai sila lainnya dalam
Pancasila. Dan seterusnya.
Pancasila juga diharapkan mampu menyatukan keanekaragaman,
kemajemukan SARA (suku bangsa, agama, ras, antar golongan) yang ada di
Indonesia
B.
Nilai-Nilai
Pancasila Sebagai Dasar Negara Dan Ideologi Negara
1. Nilai-nilai Pancasila dalam buku Sutasoma
Istilah
Pancasila telah dikenal sejak zaman Majapahit pada abad XIV yaitu terdapat
dalam buku Negarakertagama karangan Mpu Prapanca dan buku Sutasoma karangan Mpu
Tantular. Dalam buku Sutasoma ini, Pancasila
selain memiliki arti “berbatu sendi yang
lima”, juga mempunyai arti “pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila
Karma), yaitu:
1) Tidak
boleh melakukan kekerasan
2) Tidak
boleh mencuri
3) Tidak
boleh berjiwa dengki
4) Tidak
boleh berbohong
5) Tidak
boleh mabuk dan minuman keras.
Menurut
sejarah, bahwa kira-kira abad VII – XII Masehi, bangsa Indonesia telah
mendirikan kerajaan Sriwijaya di Sumatra Selatan, dan kemudian sekitar abad
XIII-XVI Masehi berdiri kerajaan Majapahit di Jawa Timur. Pada kedua zaman
tersebut bangsa Indonesia telah memenuhi syarat sebagai bangsa yang mempunyai
negara. Baik Sriwijaya maupun Majapahit pada zaman itu telah menjadi bangsa
yang berdaulat, bersatu dan mempunyai wilayah sendiri. Unsur-unsur yang
terdapat pada Pancasila yakni Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Musyawarah dan
Keadilan telah dimiliki bangsa Indonesia pada saat itu, namun belum dirumuskan
secara konkrit.
2. Nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan social
budaya bangsa Indonesia
Nilai-nilai
yang tekandung dalam Pancasila yakni Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Musyawarah
dan Keadilan telah dimiliki bangsa Indonesia sejak zaman dahulu dan sudah
dipraktikan dalam kehidupan social budaya bangsa Indonesia. Contohnya :
-
Nilai ketuhanan : nenek moyang kita percaya
bahwa di alam semesta ini ada zat yang berkuasa, zat yang maha besar, yang
diwujudkan dengan menyembah pohon/batu besar (dinamisme) dan menyembah
roh/kuburan (animisme).
-
Nilai kemanusiaan : nenek moyang kita
mengajarkan “larangan 5 M”, yaitu dilarang Maling (mencuri), Mateni (membunuh),
Main (berjudi), Mabok (minum-minuman) dan Madon (main perempuan)
-
Nilai persatuan : ada gotong royong membangun
candi dll
3. Nilai yang terkandung dalam setiap sila
Pancasila
1)
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, diantaranya:
Nilai-nilai
yang terkandung dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa, diantaranya:
a)
percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
sesuai dengan agama dan kepercayaannya
b)
Hormat menghormati dan bekerjasama antar
pemeluk agama
c)
Saling menghormati kebebasan menjalankan
ibadah
d)
Tidak memaksakan suatu agama kepada orang lain
2)
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Nilai-nilai
yang terkandung dalam sila Kemanusiaan yang adil dan beradab, diantaranya:
a)
Mengakui persamaan harkat (nilai manusia),
derajat (kedudukan manusia), dan martabat manusia (harga diri) sebagai mahluk
Tuhan Yang Maha Esa
b)
Saling mencintai sesama manusia
c)
Tidak semena-mena terhadap orang lain
d)
Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan
e)
Berani membela kebenaran dan keadilan
f)
Menjungjung tinggi nilai-nilai kemanusiaaan
g)
Hormat mengormati dan bekerjasama dengan
bangsa lain
3)
Persatuan Indonesia
Nilai-nilai
yang terkadung dalam sila Persatuan Indonesia, diantaranya:
a)
menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan
dan keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
b)
Rela berkorban untuk kepentingan bangsa dan
negara
c)
Cinta tanah air dan bangsa
d)
Bangga sebagai bangsa Indonesia dan bertanah
air Indonesia
e)
Dalam masyarakat yang ber-Bhinneka Tunggal Ika
harus dapat mengembangkan pergaulan yang mengutamakan persatuan dan kesatuan
bangsa
4)
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan
Nilai-nilai
yang terkandung dalam Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/ perwakilan, antara lain:
a)
Tidak memaksakan suatu kehendak atau pendapat
kepada orang lain.
b)
Mengutamakan musyawarah atau kesepakatan
bersama dalam mengambil keputusan
c)
Musyawarah ataupun proses pengambilan
keputusan dengan cara lainnya harus diliputi oleh semangat kekeluargaan
d)
Musyawarah ataupun proses pengambilan
keputusan dengan cara lainnya harus dilakukan dengan akal sehat
e)
Warga negara harus memiliki itikad baik dan
tanggung jawab untuk melaksanakan suatu hasil musyawarah atau keputusan bersama
f)
Keputusan yang diambil dalam musyawarah atau
dengan cara lainnya harus dapat dipertanggung jawabkan secara moral kepada
Tuhan Yang Maha Esa
5)
Kedilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Nilai-nilai
yang terkadung dalam sila Kedilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, antara
lain:
a)
Kekeluragaan dan kegotongroyongan
b)
Bersikap adil
c)
Menghormati hak orang lain, dan selalu
berusaha menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
d)
Suka memberi pertolongan kepada orang lain
e)
Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain
f)
Tidak melakukan perbuatan yang merugikan
kepentingan orang lain
g)
Mengembangkan hidup sederhana, tidak bergaya
hidup mewah, tidak bersikap boros dan suka bekerja keras
h)
Menghargai hasil karya orang lain
C.
Sikap
Positif Terhadap Pancasila Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara
Sikap positif dapat diartikan sikap yang baik dalam
menanggapi sesuatu. Sikap positif terhadap Pancasila berarti sikap yang baik
dalam menanggapi dan mengamalkan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila,
maksudnya setiap tindakan dan perilaku sehari-hari selalu berpedoman atau
berpegang teguh pada nilai-nilai Pancasila yang menjunjung tinggi harkat dan
martabat manusia. Coba berikan contoh sikap positif terhadap Pancasila dalam
kehidupan di sekolah, masyarakat, bangsa dan negara ?
D.
Fungsi
Dan Kedudukan Pancasila Dalam Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara
a)
Pancasila sebagai ideologi Negara
Pancasila
berasal dari bahasa Sanskerta, yaitu ”Panca” yang berarti lima dan ”Sila” yang
berarti dasar. Pancasila berarti lima dasar atau lima asas yang menjadi dasar
negara Republik Indonesia.
Pancasila
sebagai ideologi Pancasila mengandung pengertian bahwa Pancasila merupakan
ajaran, gagasan, doktrin, teori atau ilmu yang diyakini kebenarannya dan
dijadikan pandangan hidup bangsa Indonesia dan menjadi pentunjuk dalam
menyelesaikan masalah yang dihadapi masyarakat, bangsa dan negara Indonesia.
Dengan
demikian ideologi Pancasila merupakan ajaran, doktrin, teori dan/atau ilmu
tentang cita-cita (ide) bangsa Indonesia yang diyakini kebenarannya dan disusun
secara sistematis serta diberi petunjuk dengan pelaksanaan yang jelas.
Pancasila
sebagai tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 memenuhi persyaratan sebagai suatu
ideologi, karena Pancasila memuat ajaran, doktrin dan atau gagasan (ide) bangsa
Indonesia yang di yakini kebenarannya dan disusun secara sistematis dan diberi
petunjuk pelaksanaannya.
Selain
sebagai ideologi negara, Pancasila juga berperan sebagai ideologi terbuka.
Ideologi terbuka mengandung pengertian ideologi yang dapat berinteraksi dengan
perkembangan zaman yang ditandai adanya dinamika secara internal.
Keterbukaan
ideologi Pancasila terutama dalam penerapannya yang berbetuk pola pikir yang
dinamis dan konseptual dalam dunia modern.
Kita
mengenal ada tiga tingkat nilai, yaitu nilai dasar yang tidak berubah, nilai
instrumental sebagai sarana mewujudkan nilai dasar yang dapat berubah sesuai
dengan keadaan, dan nilai praksis berupa pelaksanaan secara nyata yang
sesungguhnya. Sekalipun demikian, perwujudan ataupun pelaksanaan nilai-nilai
instrumental dan nilai-nilai prsksis harus tetap mengandung jiwa dan semangat
yang sama dengan nilai dasarnya.
b)
Pancasila sebagai Dasar Negara
Pancasila
sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar
(fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur
penyelengaraan negara.
Dengan
demikian Pancasila merupakan kaidah negara yang fundamental, yang berarti hukum
dasar baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis dan semua peraturan
perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia harus bersumber
dan berada di bawah pokok kaidah negara yang fundamental.
c)
Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa
Pancasila
dalam pengertian ini sering disebut juga sebagai pegangan hidup, pedoman hidup,
petunjuk hidup dan jalan hidup (way of life). Sebagai pandangan hidup bangsa,
Pancasila berfungsi sebagai pedoman atau petunjuk dalam kehidupan sehari-ahari.
Ini berati, Pancasila sebagai pandangan hidup merupakan petunjuk arah semua
kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan di segala bidang.
d)
Pancasila sebagai Keprinadian Bangsa
Pancasila sebagai
ciri khas bangsa atau negara Indonesia yang membedakan dengan bangsa atau
negara lain, Pancasila juga merupakan ciri khas bangsa Indonesia yang tercermin
dalam sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang senantiasa selaras, serasi dan
seimbang sesuai deng nilai-nilai Pancasila itu sendiri.
BAB II
KONSTITUSI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA
A.
Konstitusi
Yang Pernah Berlaku Di Indonesia
1.
Pengertian
Konstitusi
Istilah ‘kostitusi’ berasal dari bahasa Latin “Konstitutio”. Bahasa Prancis “Constituir”, yang berarti membentuk, pembentukan. Konstitusi berarti pembentukan suatu negara,
atau menyusun dan menyatakan sebuah negara. Konstitusi juga berarti peraturan
dasar (awal) mengenai pembentukan suatu negara
Istilah ‘konstitusi’ dalam bahasa Belanda “Grondwet”, bahasa Jerman
“Grundgestz”, bahasa Inggris
“Constitution” yang berarti Undang-Undang Dasar. Jadi pengertian
Konstitusi :
-
Konstitusi
adalah segala ketentuan dan aturan tentang ketatanegaraan (undang-undang
dasar, dan sebagainya); Undang-Undang Dasar suatu negara. (KBBI)
-
Konstitusi adalah sejumlah aturan dasar dan
ketentuan hukum yang dibentuk untuk mengatur fungsi dan struktur lembaga
pemerintahan termasuk dasar hubungan kerja sama antar negara dan masyarakat
(rakyat) dalam konsteks kehidupan berbangsa dan bernegara.
-
Konstitusi adalah hukum dasar yang memuat
aturan-aturan pokok atau aturan-aturan dasar, yang menetapkan dan mengatur
mengatur tata kehidupan kenegaraan melalui sistem pemerintahan negara dan tata
hubungan secara timbal balik antarlembaga negara dan antara negara dan
warganya.
-
Konstitusi
adalah hukum dasar, baik yang tertulis (Undang-Undang Dasar) maupun yang tidak tertulis (Konvensi). Konvensi yaitu kebiasaan ketatanegaraan
atau aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek
penyelenggaraan negara
Dimana ada masyarakat disana ada hukum (Ubi Societas Ibi Ius).
2.
Fungsi
Kontitusi
Funsi pokok konstitusi adalah membatasi kekuasaan
pemerintahan sedemikian rupa sehingga penyelenggraan kekuasaan tidak bersifat
sewenang-wenang (absolute). Dengan demikian , diharapkan hak-hak warga negara
akan lebih terlindungi. (Miriam Budiardjo)
Fungsi
konstitusi, dapat ditinjau dari sudut penyelenggaraan pemerintahan atau
berdasarkan tujuannya. Ditinjau dari sudut pemerintahan fungsi konstitusi
sebagai landasan struktural penyelenggaraan
pemerintahan menurut suatu sistem ketatanegaraan yang pasti yang
pokok-pokoknya dalam suatu aturan-aturan konstitusi atau UUD-nya.
Sedangkan
ditinjau dari sudut tujuannya, fungsi kontitusi adalah untuk menjamin hak-hak
anggota warga negara atau masyarakat dari tindakan sewenang-wenang penguasa.
3.
Berbagai
konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia
Semenjak
proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai sekarang, di Indonesia telah berlaku
tiga macam UUD dalam lima periode:
1)
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD Proklamasi)
Periode 18 Agutus
1945 sampai dengan 27 Desember 1949 berlaku UUD Proklamasi yang kemudian
dikenal dengan UUD 1945
2)
Konstitusi RIS 1949
Periode 27
Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950 berlaku Undang-Undang Dasar
Republik Indonesia Serikat (UUD RIS)
3)
Undang-Undang Dasar Sementara 1950
Periode 17 Agutus
1950 sampai dengan 5 Juli 1959 berlaku Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS 1950)
4)
Undang-Undang Dasar 1945 hasil Dekrit Presiden 5
Juli 1959
Periode 5 Juli
1959 sampai dengan 1999 berlaku UUD 1945
5)
Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen
Periode 1999
sampai dengan sekarang berlaku UUD 1945
B.
Bentuk
Penyimpangan Terhadap Kostitusi Yang Berlaku
1. Penyimpangan terhadap UUD 1945 sesudah
Dekrit Presiden
Beberapa penyimpangan
konstitusi sejak tahun 1959 (orde lama) sampai
dengan lahirnya Orde Baru antara lain:
1)
Presiden telah mengeluarkan produk legislatif
yang pada hakikatnya adalah Undang-undang (sehingga sesuai UUD 1945 harus
dengan persetujuan DPR) dalam bentuk Penetapan
Presiden, tanpa persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
2)
MPRS, dengan Ketetapan NO.I/MPRS/1960 telah
mengambil putusan menetapkan pidato
Presiden tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul "Penemuan Kembali Revolusi
Kita" yang lebih dikenal dengan Manifesto Politik Republik Indonesia
(Manipol) sebagai GBHN bersifat tetap, yang jelas bertentangan dengan
ketentuan UUD 1945.
3)
MPRS telah mengambil putusan untuk mengangkat Ir. Soekamo sebagai Presiden
seumur hidup. Hal ini bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Dasar
1945, yang menetapkan masa jabatan Presiden,lima tahun.
4)
Hak budget DPR tidak berjalan, karena setelah
tahun 1960 Pemerintah tidak mengajukan
Rancangan Undang-undang APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR sebelum
berlakunya .tahun anggaran yang bersangkutan. Dalam tahun 1960, karena.DPR
tidak dapat menyetujui Rancangan Pendapatan dan Belanja Negara yang
diajukanoleh Pemerintah, maka Presiden
waktu itu membubarkan DPR hasil Pemilihan Umum 1955 dan membentuk DPR
Gotong Royong, disingkat DPR-GR.
5)
Pimpinan lembaga-Iembaga negara dijadikan
menteri-menteri negara sedangkan Presiden sendiri menjadi ketua DPA, yang
semuanya tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945.
Penyimpangan
Konstitusi Pada Periode 5 Juli 1959 s/d 1998
Orde Baru yang
lahir dengan tekad untuk melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945
secara mumi dan konsekuen; ternyata tidak mampu melakukannya. Bahkan pada masa
Orde Baru ini telah pula terjadi penyimpangan konstitusional, diantaranya:
1)
Pembatasan hak-hak politik rakyat Sejak tahun
1973 jumlah parpol di Indonesia dibatasi hanya 3 buah saja (PPP, Golkar, dan
PDI). Pertemuan-pertemuan politik harus mendapat ijin penguasa. Pers dinyatakan
bebas, tetapi pemerintah dapat membreidel penerbitan pers (Tempo, Editor, Sinar
Harapan dan lain-lain). Para pengeritik pemerintah dikucilkan secara politik,
atau bahkan diculik. Pegawai Negeri dan ABRI diharuskan mendukung partai
penguasa, Golkar. Hal-hal tersebut di atas bertentangan dengan UUD 1945
terutama dalam kaitannya dengan pasal-pasal yang berkenaan dengan Hak-hak Asasi
Manusia
2)
Pemusatan kekuasaan di tangan presiden.
Walaupun secara
formal lembaga negara (MPR, DPR, MA, dan lain-lain) mempunyai fungsi yang
semestinya, namun dalam praktek melalui mekanisme politik tertentu Presiden
dapat mengendalikan berbagai lembaga negara di luar dirinya.
2.
Akibat yang terjadi dari penyimpangan terhadap
UUD
Terjadinya beberapa penyimpangan terhadap konstitusi
menimbulkan dampak terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara, antara lain :
a.
Tidak berjalannya system sesuai aturan yang ada
dalam UUD 1945
b.
Memburuknya situasi politik di Indonesia.
Misalnya terjadi pemberontakan G30SPKI tahun 1965.
c.
Munculnya aksi-aksi demonstrasi yang dilakukan
oleh Mahasiswa dan rakyat yang menuntut perubahan.
C.
Hasil-Hasil Amandemen UUD 1945
1. Alasan terjadinya amandemen terhadap UUD
1945
Dasar pemikiran yang melatarbelakangi dilakukannya
perubahan UUD 1945 antara lain :
a.
UUD 1945 memberikan kekuasaan yang sangat besar
pada Presiden yang meliputi kekuasaan eksekutif dan legislative, khususnya
dalam membentuk UU
b.
UUD 1945 mengandung pasal-pasal yang terlalu
luwes (fleksibel) sehingga dapat menimbulkan lebih dari satu tafsir
(multitafsir)
c.
Kedudukan penjelasan UUD 1945 seringkali
diperlakukan dan mempunyai kekuatan hukum seperti pasal-pasal (batang tubuh)
UUD 1945
Tujuan Amandemen UUD 1945
a.
menyempurnakan aturan dasar mengenai tatanan
negara dalam mencapai tujuan nasional dan memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.
menyempurnakan aturan dasar mengenai jaminan dan
pelaksanaan kedaulatan rakyat serta memperluas partisipasi rakyat agar
sesuai dengan perkembangan paham
demokrasi;
c.
menyempurnakan aturan dasar mengenai supremasi
hukum, jaminan hak-hak konstitusional
rakyat dan perlindungan hak asasi manusia
sesuai dengan paham demokrasi dan rumusan negara hukum yang tercantum dalam UUD 1945;
d.
menyempurnakan aturan dasar penyelenggaraan
negara secara demokratis dan modern. antara lain melalui pembagian kekuasaan yang lebih tegas, sistem saling mengawasi dan
saling mengimbangi yang lebih kuat dan
transparan, dan pembentukan lembaga-lembaga negara yang baru untuk mengakomodasi kebutuhan
bangsa sesuai tantangan zaman;
e.
menyempurnakan aturan dasar mengenai tugas,
tanggungjawab, kewajiban negara
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluluh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan
ketertiban dunia;
f.
melengkapi aturan dasar yang sangat penting
dalam penyelenggara negara bagi eksistensi (keberadaan) negara dan demokrasi,
seperti pengaturan wilayah negara dan
pemilihan umum;
g.
menyempurnakan aturan dasar mengenai kehidupan
bernegara dan berbangsa sesuai dengan
perkembangan zaman dan kebutuh bangsa.
2. Proses amandemen UUD 1945
Dalam proses
amandemen UUD 1945, semua Fraksi di MPR mendasarkan pada kesepakatan dasar,
yakni :
1)
sepakat untuk tidak mengubah Pembukaan UUD 1945;
2)
sepakat untuk mempertahankan bentuk Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
3)
sepakat untuk mempertahankan sistem
presidensiil.
4)
sepakat untuk tidak menggunakan lagi Penjelasan
UUD 1945 sehingga hal-hal normatif yang ada di dalam penjelasan dipindahkan ke
dalam pasal-pasal (batang tubuh
Proses amandemen juga menerapkan prinsip yang berlaku
universal, yakni kesinambungan dan perubahan (continuity and change). Prinsip
kesinambungan dilaksanakan dengan cara tetap menjaga dan melestarikan
materi-materi dalam UUD 1945 yang prinsipil bagi tetap tegaknya NKRI. Karena
materi-materi itu merupakan langkah pemikiran dan cita-cita pendiri negara
(founding father)
Perubahan terhadap UUD 1945 dilakukan sebanyak empat kali
melalui mekanisme sidang MPR yaitu :
a.
Sidang Umum MPR 1999 (14-21 Oktober 1999; disahkan
19 Oktober 1999)
b.
Sidang Tahunan MPR 2000 (7-18 Agustus 2000;
disahkan 18 Agustus 2000)
c.
Sidang Tahunan MPR 2001 (1-9 November 2001;
disahkan 9 Nopember 2001)
d.
Sidang Tahunan MPR 2002 (1-11 Agustus 2002;
disahkan 10 Agustus 2002)
Komentar
Posting Komentar