materi uts kelas 7
BAB I
A. Pegertian-pengertian.
1. Kesadaran adalah sikap menginsafi hak
dan kewajibannya, kedudukan dan peran sertanya dalam kehidupan bermasyarakat ,
berbangsa dan bernegara.
Kesadaran juga berarti kehendak / kemauan
melaksanakan sesuatu yang timbul dari hati nurani sendiri tanpa paksaan dari
orang lain.
2. Norma adalah kaidah / ketentuan yang dijadikan
peraturan hidup sehingga mempengaruhi tingkah laku manusia dalam masyarakat.
Dalam kehidupan diperlukan norma untuk mengatur kehidupan bermasyarakat agar tertib dan
teratur.
3.
Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang
dilakukan secara berulang-ulang.
4.
Adat adalah kebiasaan yang hidup dalam
suatu masyarakat dan di hormati oleh warga masyarakat yang bersangkutan. Adat juga berarti tata kelakuan yang
bersifat kekal dan turun temurun.
5.
Hukum adat adalah keseluruhan aturan
tingkahlaku sebagai aturan asli, tidak tertulis, sebagai pedoman sebagaian
besar orang Indonesia dalam kehidupan sehari-hari dan dalam pergaulan antar
suku.
6.
Hukum adalah seperangkat peraturan, yang
di buat oleh pejabat yang berwenang secara tertulis, yang mengatur tingkahlaku manusia, berisi perintah dan
larangan, bersifat mengatur dan memaksa, sehingga ada sanksi bagi yang
melanggarnya.
B. Macam – macam Norma.
- Norma Agama : berasal dari Tuhan, bersumber dari kitab suci.bersifat dogmatis (paten / tidak bisa ditawar-tawar), bersifat universal dan abadi.
- Norma Kesopanan : bersumber dari tata pergaulan.
- Norma Kesusilaan : bersumber dari hati nurani manusia.
- Norma Adat : bersumber dari tradisi.
- Norma Hukum : bersumber dari peraturan perundang-undangan,
sanksinya tegas, bersifat mengikat,
mengatur dan memaksa.
Sedangkan Klafikasi Norma ada 4 :
- Usage (cara) yaitu perbuatan yang harus dilakukan terhadap orang lain.
Pelanggar biasanya mendapat sanksi celaan.
- Folkways (kebiasaan) yaitu perbuatan yang di ulang-ulang oleh masyarakat.
Pelanggar mendapat sanksi di pergunjingkan, sebagai
bahan olok-olokan.
- Mores (tata kelakuan) yaitu tata kelakuan yang harus diikuti masyarakat dan
di pandang sebagai
kebenaran.
Pelanggar biasanya mendapat
sanksi dikucilkan, didenda materil
atau hukuman fisik.
- Custum (adat istiadat) yaitu aturan yang sudah mantap dan mencakup konsep sistem
budaya manusia dalam kehidupan
sosial.
Pelanggar biasanya mendapat
sanksi keras dari pengadilan adat.
Ciri – cirri norma :
1.
Tertulis & tidak tertulis
- Merupakan wujud gerak dinamis masyarakat.
- Kebenaran antara norma yang satu dengan norma yang lain saling terkait.
- Pelaksanaan norma bersifat timbal balik artinya satu orang melaksanakan norma, maka orang yang lain juga harus melaksanakannya.
Fungsi Norma :
- Sebagai penuntun / pedoman bagi manusia.
- Sebagai pengendali (kontrol sosial).
- Mengatur manusia dalam hidup bermasyarakat dan sebagai makluk Tuhan.
Sifat hukum adat ada 4 yaitu
:
- Tidak tertulis
- Tradisional
- Dapat berubah
- Tidak di kodifikasikan yaitu tidak di tetapkan menurut UU secara tertulis.
C. Pentingnya Norma Dalam Kehidupan Bermasyarakat
Manusia disamping sebagai makluk pribadi juga sebagai makluk
social ( sifat dwi tunggal ). Karena itu
perlu memiliki kesadaran melaksanakan norma-norma yang berlaku, karena norma
berfungsi untuk mengatur manusia dalam hidup bermasyarakat agar tertib dan
teratur sehingga tujuan bersama tercapai.
1. Contoh
sikap dan kesadaran diri dalam bermasyarakat :
a. Menjaga kebersihan
b. Menjaga kesehatan dan lingkungan.
c. Menjaga keamanan lingkungan
d. Membantu tetangga, dll.
2. Contoh sikap dan kesadaran berbangsa dan
bernegara.
a. Cinta tanha air dan berbangsa.
b. Bangga sebagai bangsa dan bertanah air
Indonesia.
c. Mencintai kebudayaan.
d. Mensukseskan pemilu.
e. Membayar pajak untuk mensukseskan pembangunan,
dll.
D. Kesadaran Hukum.
1. Unsur-unsur hukum.
a.
Berupa seperangkat peraturan
b.
Diadakan oleh badan resmi / pejabat yang berwenang.
c.
Dibuat secara tertulis.
d.
Mengatur tingkahlaku manusia.
e.
Berisi perintah dan larangan.
f.
Bersifat memaksa.
g.
Ada sanksinya
Sedangkan ciri-ciri hukum ada 2 yaitu :
a.
Adanya perintah dan larangan.
b. Perintah dan larangan itu harus ditaati.
2. Fungsi dan Tujuan hukum
Fungsi Hukum adalah
a.
Membatasi tingkah laku manusia
dalam masyarakat agar tertib dan teratur.
b.
Melindungi hak dan kewajiban
manusia dalam masyarakat.
c. Menciptakan kesadaran masyaraklat untuk
mentaati hukum.
Kesadaran hukum adalah sikap dan tingkahlaku manusia dalam masyarakat untuk memahami,
mengerti, mentaati, tunduk dan patuh serta mengamalkan hukum itu dalam
kehidupan sehari-hari agar tertib dan teratur.
Prinsip
Hukum ada 3
a.
Supremasi hukum / kekuasaan tertinggi pada aturan hukum
artinya tidak ada sewenang - wenang, seseorang bisa dihukum apabila terbukti
melanggar hukum.
b. Kedudukan yang sama di hadapan hukum.
c.
Terjaminnya hak-hak manusia
oleh undang-undang / putusan – putusan pengadilan.
Syarat Negara Hukum
a. Memiliki UU / peraturan untuk mengatur hak
dan kewajiban warga negara.
b. Memiliki alat-alat kelengkapan negara
seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.
c. Ada bantuan rakyat (partisipasi rakyat)
kepada alat-alat negara.
Contoh sanksi / hukuman dalam norma hukum adalah seperti yang tercantum
dalam pasal 10 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) :
a. Hukuman
Pokok
1). Hukuman mati.
2). Hukuman penjara.
3). Hukuman kurungan.
4). Hukuman denda.
b. Hukuman
Tambahan
1). Penyitaan barang-barang tertentu
2). Pencabutan hak-hak tertentu
3). Pengumuman putusan hakim.
Tujuan hukum adalah
untuk menciptakan ketertiban, keadilan, keamanan, dan kesejahteraan hidup
bermasyarakat, mengatur tingkahlaku manusia dan menjamin hak dan kewajiban
warga negara.
Ada 3 teori tentang tujuan hukum :
a. Teori Etis bahwa
tujuan hukum untuk keadilan.
b. Teori Utilitas bahwa
tujuan hukum adalah kebahagian terbesar bagi manusia dalam jumlah banyak.
c.
Teori
Campuran bahwa
tujuan hukum adalah menjamin kebutuhan manusia akan ketertiban dan agar hukum
di ketahui dan dikenal masyarakat.
Pendapat ahli tentang
tujuan hukum :
a.
L J Van Apeldoorn : bahwa tujuan hukum menghendaki
perdamaian
b. Geny : tujuan hukum
untuk mencapai keadilan.
c. J Van Kaut : menjaga kepentingan
manusia agar tidak terganggu.
d. Soebekti : mengabdi pada
tujuan hukum.
e.
Utrech :
menjamin kepastian hukum.
f. Mohtar Kusumaatmaja : keteraturan dan ketertiban.
Negara hukum adalah
negara yang penyelenggarakan pemerintahannya di dasarkan pada hukum yang
berlaku.
Sedangkan sumber hukum nasional ada 2
yaitu :
a.
Pancasila
b.
UUD 45
3. Penggolongan Hukum.
a. Menurut cara mempertahankannya ada 2.
1). Hukum Material, berisi peraturan-peraturan
perintah dan larangan.
Contoh : hukum pidana, hukum perdata,
hukum dagang.
2). Hukum Formal, berisi peraturan cara-cara
mempertahankan hukum material.
Contoh
: hukum acara pidana, hukum acara perdata, dll
b. Menurut isinya ada 2.
1). Hukum Publik adalah hukum yang
mengatur hubungan hukum antara negara dengan warga negara, negara dengan
alat-alat perlengkapan negara.
Hukum Publik menitikberatkan pada kepentingan
umum.
Contoh : hukum pidana, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum
Internasional.
2).
Hukum Privat / hukum sipil adalah hukum yang mengatur hubungan hukum
antar orang yang satu dengan orang yang lain.
Hukum Privat menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
Contoh :
a).
Hukum perorangan (manusia sebagai subyek
hukum).
b).
Hukum keluarga (perkawinan, harta
kekayaan suami – istri, hubungan orang
tua dengan anak, perwalian, pengampunan).
c).
Hukum harta kekayaan ( mengatur hubungan
hukum yang dapat di nilaikan dengan uang ).
Hak mutlak adalah hak yang berlaku
terhadap tiap orang.
Hak perorangan adalah hak yang hanya
berlaku terhadap seseorang atau pihak tertentu.
d).
Hukum waris adalah hukum yang mengatur
tentang benda / kekayaan seseorang yang sudah meninggal dunia.
e).
Hukum dagang adalah hukum yang mengatur
hubungan produsen dengan konsumen dalam jual beli barang dan jasa.
c. Menurut sumbernya.
1). Hukum undang-undang.
2). Hukum kebiasaan
3). Hukum traktat (perjanjian antar
negara).
4). Hukum doktrin
5). Hukum yurisprudensi ( putusan hakim )
d. Menurut bentuknya.
1). Hukum tertulis ( dalam perundang-undangan ) ada 2 yaitu :
a) di kodifikasikan (KUHP, KUH, Perdata,
dll).
b) tidak dikodifikasikan (hukum perkoperasian).
2). Hukum tidak tertulis ( dalam keyakinan masyarakat ) / kebiasaan.
Konvensi adalah hukum
dasar tidak tertulis tetapi langsung berlaku dalam praktek penyelenggaraan
negara.
Kodifikasi adalah
pembukuan bahan hukum sejenis secara sistemmatis, lengkap dalam kitab
undang-undang.
e. Menurut sifatnya
1). Hukum yang mengatur.
2). Hukum yang memaksa.
f. menurut tempat
berlakunya ada 4
1). Hukum Nasional
2). Hukum Internasional
3). Hukum Asing
4). Hukum Gereja
g. Menurut waktu
berlakunya.
1). Ius Constitutum (hukum positif), sedang dan berlaku sekarang.
2). Ius Constituendum ( hukum cita – cita / diharapkan ).
3). Ius Naturale / hukum asasi / hukum alam ( dimana-mana, segala
waktu,
terhadap siapa saja, di
seluruh dunia).
h. Menurut wujudnya
1). Hukum Obyektif berisi peraturan secara umum
2). Hukum Subyektif (hak- hak terhadap seseorang).
Artinya petingnya hukum
bagi warga negara.
a.
Memberi kepastian hukum.
b. Melindungi dan mengayomi hak-hak warga
negara.
c.
Memberi ras keadilan, serta menciptakan
ketertiban dan ketentraman
5. Jenis Lembaga Penyalur Aspirasi Rakyat.
a. Bidang hukum melalui kepolisian,
kejaksaan, kehakiman dan LBH.
b. Bidang politik melaui lembaga
perwakilan rakyat
(MPR, DPR, DPD, DPRD Propinsi,
DPRD Kabupaten / Kota ).
c. Dalam organisasi kemasyarakatan : BPD,
PGRI, KNPI.
6. Aspek-aspek kehidupan.
Menurut Poenadi Poebacaraka dan Soerjono Soekanto, aspek kehidupan terdiri
dari :
a.
Aspek kehidupan pribadi terdiri
-
kaidah agama / kepercayaan
-
kaidah kesusilaan
b.
Aspek kehidupan antar pribadi terdiri dari
-
kaidah sopan santun
-
kaidah hukum
Kebutuhan dan manusia
menurut Abrahan Maslow ada 5 :
a.
Food, shelter and clothing (makanan, perlindungan, pakaian).
b.
Safety of self and property (keamanan diri dan hak milik).
c.
Self esteem ( penghargaan
/ penghormatan diri).
d.
Self actualization (aktualisasi ,diri).
e.
Love (mencintai).
Pendapat Marcus Tullius Cicero (106 - 43 SM).
“Ubi Societas Ibi Ius” dimana ada masyarakat disitu ada hukum.
Pendapat Van Apeldoorn :
Hukum
ada diseluruh dunia . dimana ada masyarakat manusia.
7. Tentang batasan hukum ada 2 macam ahli yang membedakan :
a. Pakar / ahli yang tidak mau memberi
batasan hukum :
Apeldoorn, Lemaire, Imanuel Kant.
b.
Pakar / ahli yang mau memberi
batasan hukum.
1). Grotius : hukum adalah peraturan
tentang perbuatan moral yang dijamin keadilan.
2). Van Vollen Hoven :
hukum adalah gejala pergaulan
yang bergolak terus menerus dan bentur-membentur dengan gejala lainya.
3). Utrech : hukum adalah himpunan peraturan (perintah –larangan yang mengurus tata tertib dan harus di
taati).
8. Beberapa istilah dalam hukum.
a.
Penyidik adalah pejabat polisi
negara RI atau pejabat PNS tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UU untuk
melakukan penyidikan.
b.
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam
UU untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang
tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
c.
Penyelidik adalah pejabat
polisi negara RI yang di beri wewenang oleh UU untuk melakukan penyelidikan.
d.
Penyelidikan adalah serangkaian
tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang di duga
sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan
menurut cara yang di atur dalam UU.
e.
Jaksa adalah pejabat yang di
beri wewenang oleh UU untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan
hakim.
f.
Penuntutan adalah tindakan
penutut umum untuk melimpahkan perkara
pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang
diatur dalam UU dengan permintaan supaya diperiksa dan di putuskan oleh hakim
di sidang pengadilan.
g.
Hakim adalah pejabat peradilan
negara yang diberi wewenang oleh UU untuk mengadili.
h.
Penasehat hukum adalah seorang
yang memenuhi syarat yang ditentukasn oleh atau berdasar UU untuk memberi
bantuan hukum.
i.
Tersangka adalah seorang yang
karena perbuatannya atau kehendaknya berdasarkan bukti-bukti permulaan diduga
sebagai pelaku tindak pidana.
j.
Terdakwa adalah seoarang
tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.
k. Saksi adalah orang yang dapat
memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara
pidana yang didengar sendiri, ia lihat sendiri dan alami sendiri.
BAB II
A.
Makna dan
Hakekat Proklamasi
- Proklamasi berarti pemberitahuan resmi kepada seluruh rakyat, permakluman, pengumuman.
- Kemerdekaan berasal dari kata merdeka berarti bebas (dari perhambaan, penjajahan, dsb), berdiri sendiri, tidak terkena, lepas dari tuntutan, tidak terikat, tidak tergantung kepada orang lain, leluasa.
- Proklamasi kemerdekaan berarti pemberitahuan / pernyataan resmi kepada seluruh rakyat yang menjelaskan bahwa negara dan bangsa dalam keadaan bebas dan tidak terjajah lagi, tidak terikat dan tidak tergantung kepada orang atau pihak tertentu.
- Pada tanggal 6 dan 9 Agustus 1945. Amerika Serikat menjatuhkan bom di Hirosima dan Nagasaki (Jepang). Tanggal 8 Agustus 1945 Unisoviet menyatakan perang terhadap Jepang, menyebabkan Jepang menyerah tanpa syarat secara resmi kepada Sekutu (tanggal 14 Agustus 1945). Maka dengan cepat pemimpin Indonesia menanggapi situasi demikian, tanggal 17 Agustus 1945 dikumandangkan Proklamasi Kemerdekaan oleh Pahlawan Proklamasi Soekarno dan Moh. Hatta, atas nama Bangsa Indonesia.
- Peristiwa Menjelang Proklamasi
a.
BPUPKI (Badan
Penyidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) badan ini di bentuk sebagai kelanjutan
janji Jepang terhadap kemerdekaan Indonesia
Dibentuk
: tanggal 29 – April
1945
Dilantik
: tanggal 28
mei 1945
Anggota
: 62 orang
Ketua
: Dr. Rajiman Widyodiningrat.
Sidang I
: tanggal 29
Mei 1945 s/d 1 juni 1945
Acara sidang I :
”Memikirkan dasar negara Indonesia Merdeka
”
Tanggapan peserta sidang
1). Mr. Muhamad Yamin (29 Mei 1945)
Mengajukan konsep dasar negara dua macam :
a.
Dalam pidatonya
berisi sebagai berikut :
(1). Peri kebangsaan
(2). Peri kemanusiaan
(3). Peri ketuhanan
(4). Peri kerakyatan
(5). Kesejahteraan rakyat
b. Secara tertulis sebagai
kelengkapan pidatonya
berisi rancangan UUD yang di dalamnya
terdapat rumusan dasar negara sbb:
(1). Ketuhanan Yang Maha Esa
(2). Kebangsaan Persatuan Indonesia
(3). Rasa kemanusian yang adil dan
beradap
(4). Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
(5). Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia
2). Mr. Supomo (31 Mei 1945)
Mengemukakan tentang konsep/faham/ide Integralistik yakni
negara nasional, negara kesatuan, yang mencakup semua agama dengan watak dan
ciri khasnya, harus mengatasi semua golongan, kelompok dan individu.
3). Ir Sukarno (1 juni 1945)
Usulannya tentang dasar negara sebagai berikut :
(1). Kebangsaan Indonesia
(2). Internasionalisme atau perikemanusiaan
(3). Mufakat atau demokrasi
(4). Kesejahteraan sosial
(5). Ketuhanan yang Maha Esa
Atas saran sahabatnya yang ahli bahasa maka di beri
nama ”Pancasila” sidang BPUPKI ditutup tanggal 1 Juni 1945 dan sebelum ditutup
dibentuk panitia sembilan yang bertugas merumuskan pandangan yang di temukan
dalam sidang tentang dasar negara.
b.
Piagam
Jakarta/Jakarta charter (22 juni 1945).
Panitia sembilan tersebut terdiri dari :
1.
Ir. Sukarno
2.
Drs. Muh. Hatta
3.
Mr. A.A.
Maramis.
4.
KH. Wahid
Hasjim.
5.
Abdul Kahar
Muzakir.
6.
Abikusno
Tjokrosujoso
7.
Haji Agus Salim
8.
Mr. Achmad
Subarjo
9.
Mr. Muhammad
Yamin
Panitia tersebut berhasil merumuskan Piagam Jakarta (22 juni 1945) yaitu
preambul berisi asas dan tujuan Indonesia Merdeka.
Rumusan dasar negara yang terdapat di dalamnya sbb :
1.
Ketuhanan,
dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2.
Kemanusiaan
yang adil dan beradab.
3.
Persatuan
Indonesia
4.
Kerakyatan yang
di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Disamping itu juga disepakati :
1.
Islam adalah
agama negara
2.
Presiden RI
harus seorang yang berasal dari Agama Islam.
Karena tanggal tersebut bertepatan dengan hari jadi kota Jakarta maka
di sebut ” Piagam Jakarta” atau Jakarta Charter.
Akan tetapi ,
Sehari setelah merdeka (18 – 8 - 1945) kesepakatan tersebut dipersoalkan
orang-orang kristen yang sebagian besar berada di wilayah timur Indonesia
menyatakan tidak bersedia bergabung dengan RI kecuali jika ada unsur dalam
Piagam Jakarta di hapuskan.
Setelah melalui proses yang dilakukan akhirnya kelompok Islam sepakat.
Unsur-unsur yang di persoalkan adalah :
1.
..........
Dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya di ganti
dengan ” yang Maha Esa ” jadi sila pertama berbunyi ” ketuhanan yang Maha Esa
2.
Islam sebagai
agama negara dihapus
3.
Presiden harus
orang muslim dihapus
Hilangnya 7 kata dari piagam Jakarta dalam UUD 1945(pembukaan dan tentang
tubuh UUD 45 ) Di nilai oleh sebagian besar umat Islam sebagai sebuah
pengorbanan besar umat Islam demi terwujudnya persatuan dan kesatuan negara
bangsa.
c.
Sidang BPUPKI ke II tanggal 10 s/d 17 Juli 1945.
Acara sidang : memutuskan rancangan batang tubuh undang-undang dasar nagara
Indoneisa merdeka
Pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI di bubarkan oleh Jepang dan diganti
PPKI.
d. Pembentukan PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan
Indonesia)
Dibentuk
: tanggal 7-8-1945
Anggota
: 21 orang
Ketua
: Ir. Sukarno
Wakil ketua
: Drs. Muhammad Hatta.
Akhirnya jepang menyerah kepada sekutu tanggal 14 Agustus 1945 sehingga
terjadi kekosongan kekuasaan dan Jepang tidak lagi berpengurus terhadap PPKI.
Saat itulah pemimpin bangsa dengan cepat mempersiapan proklamasi kemerdekaan.
e. Proklamasi kemerdekaan RI (17 – 8 - 1945)
Tanggal
: 17-
8 – 1945
Jam
: 10.00 wib.
Tempat
: jln Pengangsaan Timur no 56 Jakarta
Proklamator
: Ir Sukarno dan Drs. Muhammad Hatta ’atas
nama bangsa Indonesia’.
Keesokan harinya yakni tanggal 18
– 8 – 1945 PPKI mengadakan sidang setelah keanggotaannya di tambah dari
bentukan Jepang 21 orang menjadi mewakili bangsa Indonesia 27 orang dengan
keputusan / ketetapannya :
1.
UUD RI yang
dikenal dengan UUD 1945 terdiri dari
a).
Pembukaan 4 alenia yang memuat :
- dasar negara pancasila
- asas politik dalam
dan luar negeri
- tujuan Negara
Kesatuan Republik Indonesia
b). Batang tubuh sebagai konstitusi
tertulis singkat dan supel
Terdiri dari : 16 bab
37 pasal
4 pasal aturan peralihan
2 ayat aturan tambahan
c). Penjelasan
- penjelasan umum
- penjelasan pasal demi pasal
2. Memilih Ir. Sukarno dan Drs.
Muhammad Hatta sebagai Presiden dan wakil presiden.
3. Untuk sementara waktu
pekerjaan Presiden di bantu oleh sebuah komitme Nasional Indonesia Pusat
(KNIP).
B. Arti dan makna
proklamasi kemerdekaan bagi bangsa Indonesia.
Bagi bangsa Indonesia proklamasi kemerdekaan memiliki makna yang mendalam
yaitu :
- Sebagai titik puncak perjuangan politik
sebagai titik awal perjuangan baru mengisi kemerdekaan dengan pembangunan
di segala bidang.
Sebagai tanda lahirnya negara RI
- Sebagai titik awal berlakunya tata hukum nasional dan berakhirnya tata hukum kolonial.
- Proklamasi sebagai suatu hukum pembentukan NKRI
- Proklamasi bukanlah tujuan ahli melaikan sebagai awal dan alat untuk mencapai cita-cita bangsa.
- Proklamasi berarti merdeka dalam bidang politik yang mempunyai kedudukan penuh.
Sikap Indonesia terhadap penjajah adalah :
- Penjajah di atas dunia harus di hapuskan.
- Penjajah tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan.
- Kemerdekaan wajib di pertahankan.
- Persatuan dan kesatuan wajib kita tegakkan
Komentar
Posting Komentar