materi uts kelas 7

BAB I
A. Pegertian-pengertian.
1.   Kesadaran adalah sikap menginsafi hak dan kewajibannya, kedudukan dan peran sertanya dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa dan bernegara.
     Kesadaran juga berarti kehendak / kemauan melaksanakan sesuatu yang timbul dari hati nurani sendiri tanpa paksaan dari orang lain.
2.     Norma adalah kaidah / ketentuan yang dijadikan peraturan hidup sehingga mempengaruhi tingkah laku manusia dalam masyarakat.
Dalam kehidupan diperlukan norma untuk mengatur kehidupan  bermasyarakat agar tertib dan
teratur.
3.      Kebiasaan adalah perbuatan manusia yang dilakukan secara berulang-ulang.
4.      Adat adalah kebiasaan yang hidup dalam suatu masyarakat dan di hormati oleh warga masyarakat yang bersangkutan. Adat juga berarti tata kelakuan yang bersifat kekal dan turun temurun.
5.      Hukum adat adalah keseluruhan aturan tingkahlaku sebagai aturan asli, tidak tertulis, sebagai pedoman sebagaian besar orang Indonesia dalam kehidupan sehari-hari dan dalam pergaulan antar suku.
6.      Hukum adalah seperangkat peraturan, yang di buat oleh pejabat yang berwenang secara tertulis, yang mengatur  tingkahlaku manusia, berisi perintah dan larangan, bersifat mengatur dan memaksa, sehingga ada sanksi bagi yang melanggarnya.
B. Macam – macam  Norma.
  1. Norma Agama             : berasal dari Tuhan, bersumber dari kitab suci.bersifat dogmatis (paten / tidak bisa ditawar-tawar), bersifat universal dan abadi.
  1. Norma Kesopanan      : bersumber dari tata pergaulan.
  2. Norma Kesusilaan       : bersumber dari hati nurani manusia.
  3. Norma Adat                : bersumber dari tradisi.
  4. Norma Hukum            : bersumber dari peraturan perundang-undangan,
  sanksinya tegas, bersifat mengikat, mengatur dan memaksa.
Sedangkan Klafikasi Norma ada 4 :
  1. Usage (cara)    yaitu perbuatan yang harus dilakukan terhadap orang lain.
Pelanggar biasanya  mendapat sanksi celaan.
  1. Folkways (kebiasaan) yaitu perbuatan yang di ulang-ulang oleh masyarakat.
Pelanggar  mendapat sanksi di pergunjingkan, sebagai bahan olok-olokan.
  1. Mores (tata kelakuan) yaitu tata kelakuan yang harus diikuti masyarakat dan
di pandang sebagai kebenaran.
Pelanggar biasanya mendapat sanksi dikucilkan, didenda materil
atau hukuman fisik.
  1. Custum (adat istiadat) yaitu aturan yang sudah mantap dan mencakup konsep sistem
budaya manusia dalam kehidupan sosial.
Pelanggar biasanya mendapat sanksi keras dari pengadilan adat.
Ciri – cirri  norma     :
     1.      Tertulis & tidak tertulis
  1. Merupakan wujud gerak dinamis masyarakat.
  2. Kebenaran antara norma yang satu dengan norma yang lain saling terkait.
  3. Pelaksanaan norma bersifat timbal balik artinya satu orang melaksanakan norma, maka orang yang lain juga harus melaksanakannya.
Fungsi Norma :
  1. Sebagai penuntun / pedoman bagi manusia.
  2. Sebagai pengendali (kontrol sosial).
  3. Mengatur manusia dalam hidup bermasyarakat dan sebagai makluk Tuhan.
Sifat hukum adat ada 4 yaitu :
  1. Tidak tertulis
  2. Tradisional
  3. Dapat berubah
  4. Tidak di kodifikasikan yaitu tidak di tetapkan menurut UU secara tertulis.
C. Pentingnya Norma Dalam Kehidupan Bermasyarakat
Manusia disamping sebagai makluk pribadi juga sebagai makluk social ( sifat dwi tunggal ). Karena  itu perlu memiliki kesadaran melaksanakan norma-norma yang berlaku, karena norma berfungsi untuk mengatur manusia dalam hidup bermasyarakat agar tertib dan teratur sehingga tujuan bersama tercapai.
1.   Contoh sikap dan kesadaran diri dalam bermasyarakat :
a.   Menjaga kebersihan
b.   Menjaga kesehatan dan lingkungan.
c.   Menjaga keamanan lingkungan
d.   Membantu tetangga, dll.
2.   Contoh sikap dan kesadaran berbangsa dan bernegara.
a.   Cinta tanha air dan berbangsa.
b.   Bangga sebagai bangsa dan bertanah air Indonesia.
c.   Mencintai kebudayaan.
d.   Mensukseskan pemilu.
e.   Membayar pajak untuk mensukseskan pembangunan, dll.
D. Kesadaran Hukum.
1.   Unsur-unsur hukum.
a.       Berupa seperangkat peraturan
b.      Diadakan oleh badan resmi / pejabat yang berwenang.
c.       Dibuat secara tertulis.
d.      Mengatur tingkahlaku manusia.
e.       Berisi perintah dan larangan.
f.       Bersifat memaksa.
g.      Ada sanksinya
Sedangkan ciri-ciri hukum ada 2 yaitu :
a.       Adanya perintah dan larangan.
b.      Perintah dan larangan itu harus ditaati.
2.   Fungsi dan Tujuan hukum
Fungsi Hukum adalah
a.       Membatasi tingkah laku manusia dalam masyarakat agar tertib dan teratur.
b.      Melindungi hak dan kewajiban manusia dalam masyarakat.
c.       Menciptakan kesadaran masyaraklat untuk mentaati hukum.
Kesadaran hukum adalah sikap dan tingkahlaku manusia dalam masyarakat untuk memahami, mengerti, mentaati, tunduk dan patuh serta mengamalkan hukum itu dalam kehidupan sehari-hari agar tertib dan teratur. 
Prinsip Hukum ada 3
a.       Supremasi hukum  / kekuasaan tertinggi pada aturan hukum artinya tidak ada sewenang - wenang, seseorang bisa dihukum apabila terbukti melanggar hukum.
b.      Kedudukan yang sama di hadapan hukum.
c.       Terjaminnya hak-hak manusia oleh undang-undang / putusan – putusan   pengadilan. 
Syarat Negara Hukum
a.       Memiliki UU / peraturan untuk mengatur hak dan kewajiban warga negara.
b.      Memiliki alat-alat kelengkapan negara seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan.
c.       Ada bantuan rakyat (partisipasi rakyat) kepada alat-alat negara.
Contoh sanksi / hukuman dalam norma hukum adalah seperti yang tercantum dalam pasal 10 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) :
a.   Hukuman Pokok
1). Hukuman mati.
2). Hukuman penjara.
3). Hukuman kurungan.
4). Hukuman denda.
b.   Hukuman Tambahan
1). Penyitaan barang-barang tertentu
2). Pencabutan hak-hak tertentu
3). Pengumuman putusan hakim.
Tujuan hukum adalah untuk menciptakan ketertiban, keadilan, keamanan, dan kesejahteraan hidup bermasyarakat, mengatur tingkahlaku manusia dan menjamin hak dan kewajiban warga negara.
Ada 3 teori tentang tujuan hukum :
a.       Teori Etis bahwa tujuan hukum untuk keadilan.
b.      Teori Utilitas bahwa tujuan hukum adalah kebahagian terbesar bagi manusia dalam jumlah banyak.
c.       Teori  Campuran bahwa tujuan hukum adalah menjamin kebutuhan manusia akan ketertiban dan agar hukum di ketahui dan dikenal masyarakat.
Pendapat ahli tentang tujuan hukum :
a.       L J Van Apeldoorn         : bahwa tujuan hukum menghendaki perdamaian
b.      Geny                                 : tujuan hukum untuk mencapai keadilan.
c.       J Van Kaut                      : menjaga kepentingan manusia agar tidak terganggu.
d.      Soebekti                            : mengabdi pada tujuan hukum.
e.       Utrech                              : menjamin kepastian hukum.
f.       Mohtar Kusumaatmaja : keteraturan dan ketertiban.
Negara hukum adalah negara yang penyelenggarakan pemerintahannya di dasarkan pada hukum yang berlaku.
Sedangkan sumber hukum nasional ada 2 yaitu :
a.       Pancasila
b.      UUD 45 
3.   Penggolongan Hukum.
a.   Menurut cara mempertahankannya ada 2.
1). Hukum Material, berisi peraturan-peraturan perintah dan larangan.
      Contoh : hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang.
2). Hukum Formal, berisi peraturan cara-cara mempertahankan hukum material.
            Contoh : hukum acara pidana, hukum acara perdata, dll
b.   Menurut isinya ada 2.
1). Hukum Publik adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara negara dengan warga negara, negara dengan alat-alat perlengkapan negara.
Hukum Publik menitikberatkan pada kepentingan umum.
      Contoh : hukum pidana, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum Internasional.
2). Hukum Privat / hukum sipil adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antar orang yang satu dengan orang yang lain.
      Hukum Privat menitikberatkan pada kepentingan perseorangan.
Contoh :
a). Hukum perorangan (manusia sebagai subyek hukum).
b). Hukum keluarga (perkawinan, harta kekayaan suami – istri,  hubungan orang tua dengan anak, perwalian, pengampunan).
c). Hukum harta kekayaan ( mengatur hubungan hukum yang dapat di nilaikan dengan uang ).
      Hak mutlak adalah hak yang berlaku terhadap tiap orang.
      Hak perorangan adalah hak yang hanya berlaku terhadap seseorang atau pihak tertentu.
d). Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang benda / kekayaan seseorang yang sudah meninggal dunia.
e). Hukum dagang adalah hukum yang mengatur hubungan produsen dengan konsumen dalam jual beli barang dan jasa. 
c.   Menurut sumbernya.
1). Hukum undang-undang.
2). Hukum kebiasaan
3). Hukum traktat (perjanjian antar negara).
4). Hukum doktrin
5). Hukum yurisprudensi ( putusan hakim )
d.   Menurut bentuknya.
1). Hukum tertulis ( dalam perundang-undangan ) ada 2 yaitu :
a) di kodifikasikan (KUHP, KUH, Perdata, dll).
b) tidak dikodifikasikan (hukum perkoperasian).
2). Hukum tidak tertulis  ( dalam keyakinan masyarakat ) / kebiasaan.
Konvensi adalah hukum dasar tidak tertulis tetapi langsung berlaku dalam praktek penyelenggaraan negara.
Kodifikasi adalah pembukuan bahan hukum sejenis secara sistemmatis, lengkap dalam kitab undang-undang.
e. Menurut sifatnya
1). Hukum yang mengatur.
2). Hukum yang memaksa.
f. menurut tempat berlakunya ada 4
1). Hukum Nasional
2). Hukum Internasional
3). Hukum Asing
4). Hukum Gereja
g. Menurut waktu berlakunya.
1). Ius Constitutum (hukum positif), sedang dan berlaku sekarang.
2). Ius Constituendum ( hukum cita – cita  / diharapkan ).
3). Ius Naturale / hukum asasi / hukum alam ( dimana-mana, segala waktu,
      terhadap siapa saja, di seluruh dunia).
h. Menurut wujudnya
1). Hukum Obyektif berisi peraturan secara umum
2). Hukum Subyektif (hak- hak terhadap seseorang).
Artinya petingnya hukum bagi warga negara.
a.       Memberi kepastian hukum.
b.      Melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara.
c.       Memberi ras keadilan, serta menciptakan ketertiban dan ketentraman
5. Jenis Lembaga Penyalur Aspirasi Rakyat.
a. Bidang hukum melalui kepolisian, kejaksaan, kehakiman dan LBH.
b. Bidang politik melaui lembaga perwakilan rakyat
                (MPR, DPR, DPD, DPRD Propinsi, DPRD Kabupaten / Kota ).
c. Dalam organisasi kemasyarakatan : BPD, PGRI, KNPI.
6. Aspek-aspek kehidupan.
      Menurut Poenadi Poebacaraka dan Soerjono Soekanto, aspek kehidupan terdiri dari :
a.      Aspek kehidupan pribadi terdiri
-          kaidah agama / kepercayaan
-          kaidah kesusilaan
b.      Aspek kehidupan antar pribadi terdiri dari
-          kaidah sopan santun
-          kaidah hukum
Kebutuhan dan manusia menurut Abrahan Maslow ada 5 :
a.       Food, shelter and clothing            (makanan, perlindungan, pakaian).
b.      Safety of  self and property          (keamanan diri dan hak milik).
c.       Self esteem                     ( penghargaan / penghormatan diri).
d.      Self actualization              (aktualisasi ,diri).
e.       Love                               (mencintai).
Pendapat Marcus Tullius Cicero (106 - 43 SM).
      “Ubi Societas Ibi Ius” dimana ada masyarakat disitu ada hukum.
Pendapat Van Apeldoorn  :
      Hukum ada diseluruh dunia . dimana ada masyarakat manusia.
7. Tentang batasan hukum ada 2 macam ahli yang membedakan :
a.       Pakar / ahli yang tidak mau memberi batasan hukum  :
      Apeldoorn, Lemaire, Imanuel Kant.
b.      Pakar / ahli yang mau memberi batasan hukum.
1). Grotius                            : hukum adalah peraturan tentang perbuatan moral yang dijamin keadilan.
2). Van Vollen Hoven            :  hukum  adalah gejala pergaulan yang bergolak terus menerus dan bentur-membentur dengan gejala lainya.
3).  Utrech                         : hukum adalah  himpunan peraturan (perintah –larangan  yang mengurus tata tertib dan harus di taati).
8. Beberapa istilah dalam hukum.
a.       Penyidik adalah pejabat polisi negara RI atau pejabat PNS tertentu yang diberi wewenang khusus oleh UU untuk melakukan penyidikan.
b.      Penyidikan  adalah serangkaian tindakan penyidik  dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UU untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
c.       Penyelidik adalah pejabat polisi negara RI yang di beri wewenang oleh UU untuk melakukan penyelidikan.
d.      Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang di duga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang di atur dalam UU.
e.       Jaksa adalah pejabat yang di beri wewenang oleh UU untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim.
f.       Penuntutan adalah tindakan penutut  umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UU dengan permintaan supaya diperiksa dan di putuskan oleh hakim di sidang pengadilan.
g.      Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh UU untuk mengadili.
h.      Penasehat hukum adalah seorang yang memenuhi syarat yang ditentukasn oleh atau berdasar UU untuk memberi bantuan hukum.
i.        Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau kehendaknya berdasarkan bukti-bukti permulaan diduga sebagai pelaku tindak pidana.
j.        Terdakwa adalah seoarang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan.
k.    Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan,  penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang didengar sendiri, ia lihat sendiri dan alami sendiri.
 
BAB II
A.    Makna dan Hakekat Proklamasi
  1. Proklamasi berarti pemberitahuan resmi kepada seluruh rakyat, permakluman, pengumuman.
  2. Kemerdekaan berasal dari kata merdeka berarti bebas (dari perhambaan, penjajahan, dsb), berdiri sendiri, tidak terkena, lepas dari tuntutan, tidak terikat, tidak tergantung kepada orang lain, leluasa.
  3. Proklamasi kemerdekaan berarti pemberitahuan / pernyataan resmi kepada seluruh rakyat yang menjelaskan bahwa negara dan bangsa dalam keadaan bebas dan tidak terjajah lagi, tidak terikat dan tidak tergantung kepada orang atau pihak tertentu.
  4. Pada tanggal 6 dan 9 Agustus 1945. Amerika Serikat menjatuhkan bom di Hirosima dan Nagasaki (Jepang). Tanggal 8 Agustus 1945 Unisoviet menyatakan perang terhadap Jepang, menyebabkan Jepang menyerah tanpa syarat secara resmi kepada Sekutu (tanggal 14 Agustus 1945). Maka dengan cepat pemimpin Indonesia menanggapi situasi demikian, tanggal 17 Agustus 1945 dikumandangkan Proklamasi Kemerdekaan oleh Pahlawan Proklamasi Soekarno dan Moh. Hatta, atas nama Bangsa Indonesia.
  5. Peristiwa Menjelang Proklamasi
a.       BPUPKI (Badan Penyidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) badan ini di bentuk sebagai kelanjutan janji  Jepang terhadap kemerdekaan Indonesia
Dibentuk            : tanggal 29 – April 1945
Dilantik              : tanggal 28 mei 1945
Anggota             : 62 orang
Ketua                 : Dr. Rajiman Widyodiningrat.
Sidang I             : tanggal 29 Mei 1945 s/d 1 juni 1945
Acara sidang I    : ”Memikirkan dasar negara Indonesia Merdeka ”       
Tanggapan peserta sidang
1). Mr. Muhamad Yamin (29 Mei 1945)
Mengajukan konsep dasar negara dua macam :
a.       Dalam pidatonya berisi sebagai berikut :
(1). Peri kebangsaan
(2). Peri kemanusiaan
(3). Peri  ketuhanan
(4). Peri kerakyatan
(5). Kesejahteraan rakyat

b.   Secara tertulis sebagai kelengkapan pidatonya
berisi rancangan UUD yang di dalamnya terdapat rumusan dasar negara sbb:
(1). Ketuhanan Yang Maha Esa
(2). Kebangsaan Persatuan Indonesia
(3). Rasa kemanusian yang adil dan beradap
(4). Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.
(5). Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
2). Mr. Supomo (31 Mei 1945)
Mengemukakan tentang konsep/faham/ide Integralistik yakni negara nasional, negara kesatuan, yang mencakup semua agama dengan watak dan ciri khasnya, harus mengatasi semua golongan, kelompok dan individu.
3). Ir Sukarno (1 juni 1945)
Usulannya tentang dasar negara sebagai berikut :
(1). Kebangsaan Indonesia
(2). Internasionalisme atau perikemanusiaan
(3). Mufakat atau demokrasi
(4). Kesejahteraan sosial
(5). Ketuhanan yang Maha Esa
Atas saran sahabatnya  yang ahli bahasa maka di beri nama ”Pancasila” sidang BPUPKI ditutup tanggal 1 Juni 1945 dan sebelum ditutup dibentuk panitia sembilan yang bertugas merumuskan pandangan yang di temukan dalam sidang tentang dasar negara.
b.      Piagam Jakarta/Jakarta charter (22 juni 1945).
Panitia sembilan tersebut terdiri dari :
1.      Ir. Sukarno
2.      Drs. Muh. Hatta
3.      Mr. A.A. Maramis.
4.      KH. Wahid Hasjim.
5.      Abdul Kahar Muzakir.
6.      Abikusno Tjokrosujoso
7.      Haji Agus Salim
8.      Mr. Achmad Subarjo
9.      Mr. Muhammad Yamin
Panitia tersebut berhasil merumuskan Piagam Jakarta (22 juni 1945) yaitu preambul berisi asas dan tujuan Indonesia Merdeka.
Rumusan dasar negara yang terdapat di dalamnya sbb :
1.      Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
2.      Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3.      Persatuan Indonesia
4.      Kerakyatan yang di pimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan.
5.      Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Disamping itu juga disepakati :
1.      Islam adalah agama negara
2.      Presiden RI harus seorang yang berasal dari Agama Islam.
Karena tanggal tersebut bertepatan dengan hari jadi kota Jakarta  maka di sebut ” Piagam Jakarta” atau Jakarta Charter.
Akan tetapi ,
Sehari setelah merdeka (18 – 8 - 1945) kesepakatan tersebut dipersoalkan orang-orang kristen yang sebagian besar berada di wilayah timur Indonesia menyatakan tidak bersedia bergabung dengan RI kecuali jika ada unsur dalam Piagam Jakarta di hapuskan.
Setelah melalui proses yang dilakukan akhirnya kelompok Islam sepakat.

Unsur-unsur yang di persoalkan adalah :
1.      .......... Dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya di ganti dengan ” yang Maha Esa ” jadi sila pertama berbunyi ” ketuhanan yang Maha Esa
2.      Islam sebagai agama negara dihapus
3.      Presiden harus orang muslim dihapus
Hilangnya 7 kata dari piagam Jakarta dalam UUD 1945(pembukaan dan tentang tubuh UUD 45 ) Di nilai oleh sebagian besar umat Islam sebagai sebuah pengorbanan besar umat Islam demi terwujudnya persatuan dan kesatuan negara bangsa.
c.   Sidang BPUPKI ke II tanggal 10 s/d 17 Juli 1945.
Acara sidang : memutuskan rancangan batang tubuh undang-undang dasar nagara Indoneisa merdeka
Pada tanggal 7 Agustus 1945 BPUPKI di bubarkan oleh Jepang dan diganti PPKI.
d.   Pembentukan PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia)
Dibentuk            : tanggal 7-8-1945
Anggota             : 21 orang
Ketua                 : Ir. Sukarno
Wakil ketua        : Drs. Muhammad Hatta.
Akhirnya jepang menyerah kepada sekutu tanggal 14 Agustus 1945 sehingga terjadi kekosongan kekuasaan dan Jepang tidak lagi berpengurus terhadap PPKI. Saat itulah pemimpin bangsa dengan cepat mempersiapan proklamasi kemerdekaan.
e.   Proklamasi kemerdekaan RI (17 – 8 - 1945)
Tanggal              : 17- 8 – 1945
Jam                     : 10.00 wib.
Tempat               : jln Pengangsaan Timur no 56 Jakarta
Proklamator        : Ir Sukarno dan Drs. Muhammad Hatta ’atas nama bangsa Indonesia’.
Keesokan  harinya yakni tanggal 18 – 8 – 1945 PPKI  mengadakan sidang setelah keanggotaannya di tambah dari bentukan Jepang 21 orang menjadi mewakili bangsa Indonesia 27 orang dengan keputusan / ketetapannya :
1.      UUD RI yang dikenal dengan UUD 1945 terdiri dari
a). Pembukaan 4 alenia yang memuat :
-     dasar negara pancasila
-     asas politik dalam dan luar negeri
-     tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia

b). Batang tubuh sebagai konstitusi tertulis singkat dan supel
Terdiri dari : 16 bab
37 pasal
4 pasal aturan peralihan
2 ayat aturan tambahan
c).  Penjelasan
-     penjelasan umum
-     penjelasan pasal demi pasal
2.   Memilih Ir. Sukarno dan Drs. Muhammad Hatta sebagai Presiden dan wakil presiden.
3.   Untuk sementara waktu pekerjaan Presiden di bantu oleh sebuah komitme Nasional Indonesia Pusat (KNIP).

B.        Arti dan makna proklamasi kemerdekaan bagi bangsa Indonesia.
Bagi bangsa Indonesia proklamasi kemerdekaan memiliki makna yang mendalam
yaitu :
  1. Sebagai titik puncak perjuangan politik
sebagai titik awal perjuangan baru mengisi kemerdekaan dengan pembangunan di segala bidang.
 Sebagai tanda lahirnya negara RI
  1. Sebagai titik awal berlakunya tata hukum nasional dan berakhirnya tata hukum kolonial.
  2. Proklamasi sebagai suatu hukum pembentukan NKRI
  3. Proklamasi bukanlah tujuan ahli melaikan sebagai awal dan alat untuk mencapai cita-cita bangsa.
  4. Proklamasi berarti merdeka dalam bidang politik yang mempunyai kedudukan penuh.

Sikap Indonesia terhadap penjajah adalah :
  1. Penjajah di atas dunia harus di hapuskan.
  2. Penjajah tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan peri keadilan.
  3. Kemerdekaan wajib di pertahankan.
  4. Persatuan dan kesatuan wajib kita tegakkan

 

Komentar

Postingan Populer